Probolinggo, kabarpas.com – Muhammad Ruhullah alias Mamak (38) warga Jabung Sisir, Paiton harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Probolinggo akibat kasus Narkoba jenis sabu. Mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2 periode ini tertangkap polisi setelah konsumsi barang haram di sebuah kandang burung desa setempat bersama seorang temannya bernama Musiran.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, menuturkan bahwa pengungkapan itu berdasar hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Pengakuanya ia dapat barang (sabu-sabu) dari Lumajang, masih kami telusuri,” kata Jayadi. Jumat, (02/11/2022).
Dari tangan pelaku, polisi amankan sejumlah barang bukti. Mulai dari handphone dan sabu-sabu seberat 0,3 gram.
“Kalau dari barang bukti yang kami amankan, tersangka ini hanya pemakai. Tapi tetap kami telusuri,” tutupnya. (pj/ida).