Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Rembang, Polres Pasuruan, berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian di rumah tetangganya sendiri. Kini tersangka yang diketahui bernama Dofir (30), warga Dusun Pandean, Rt.02 Rw.05, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini mendekam di sel tahanan mapolsek setempat.
Kala itu, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 buah BPKB mobil jenis Toyota Avanza, 1 lembar STNK mobil toyota Avanza, 3 buah BPKB sepeda motor, 11 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 1 buah liontin dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
“Tersangka masuk ke salah satu rumah korban atas nama Arifin (48), warga Dusun Krajan, Rt.01 Rw.05, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan terlebih dahulu merusak jendela sebelah timur rumah korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Rembang, Aiptu Hariyanto kepada Kabarpas.com.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka yang sudah berniat untuk menguras harta korban tersebut langsung beraksi dengan mengambil seluruh barang berharga milik korban.
Selanjutnya, usai menguras harta korban tersangka tersebut langsung keluar dengan melewati jendela awal yang digunakan untuk pertama kali masuk.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni 1 buah linggis, 1 buah dompet, 1 buah obeng dan 2 stel baju anak-anak dari hasil kejahatan pelaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dengan memeriksa tersangka yang berhasil diringkus. (ros/tin).



















