Reporter : Moch Wildanov
Editor : Titin Sukmawati
Probolinggo, kabarpas.com – Nasabah KSU Mitra Perkasa di jalan panglima Sudirman, Kota Probolinggo, meminta agar uang tabunganya segera dibayarkan. Berdasarkan amar putusan MA Republik indonesia No 576.k/pdt/2020, tanggal 22 april 2020 , halaman 11, pada pokoknya mengatakan, dalam hal ini Zulkifli Chalik (tergugat 1) dan Ingrid Bergman (turut tergugat) dihukum membayar pinjamanya kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 146 miliar ditambah bunga 6 persen.
Penggugat KSU Mitra Perkasa, Welly Sukarto, mengatakan, penggugat diharapkan segera menjalankan amar putusan MA.
“Saya sebelumnya meminta maaf kepada tergugat apabila ada salah kata, dan monggo permasalahan ini segera diselesaikan, kita membuka lebar untuk duduk bersama agar permasalahan ini segera selesai,” ujar Welly kepada Kabarpas.com.
Hal yang sama diutarakan salah satu nasabah KSU Mitra Perkasa, Yunus. Ia mengatakan bahwa dalam putusan MA sudah jelas, tergugat dihukum membayar tunai pinjaman sesuai dengan putusan MA. “Kami menunggu tabungan saya segera dibayarkan,” sambungnya.
Sementara itu, Abdul Wahab Adhinegoro, kuasa hukum tergugat, menjelaskan langkah dilakukan pengugat hanya pencitraan, pihaknya masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan Kasasi No 576 K/ PDT/ 2020, dikeluarkan tanggal 22 April 2020.
“Kita masih melakukan PK terhadap putusan Kasasi, amar putusan berbunyi, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Zulkifli Chalik dan membatalkan keputusan Pengadilan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tabungan nasabah KSU Mitra Perkasa macet sebesar miliaran rupiah, dan kemudian kasus ini berproses pada pengadilan antara penggugat Welly Sukarto (ketua koperasi) dan tergugat zulkifli Chalik (mantan ketua 1 KSU Mitra Perkasa). (Wil/Tin).

















