Pasuruan, Kabarpas.com – Polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Pasuruan. Kali ini, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua terduga pelaku sindikat penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertama M Toyib, pemilik Pertamini di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian diamankan pula rekannya, Rudiantoro.
“Ungkap kasus dilakukukan pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu, dini hari pukul 02.00 WIB,” ujar Farouk saat dikonfirmasi.
Polisi menangkap basah Rudiantoro yang sedang mengumpulkan BBM subsidi di sebuah SPBU di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Dia mengendarai sedan Timor bernopol W 1891 PN yang telah dimodifikasi tangkinya. “Tangkinya dimodifikasi dengan kapasitas 400 liter,” ungkapnya.
Saat ditangkap, terduga pelaku baru mengisi sekitar 50 liter BBM jenis Pertalite. Rudiyanto mengaku dalam sehari harus bolak balik ke SPBU sebanyak 8 kali untuk bisa memenuhi kapasitas tangki. Polisi mengamankan uang senilai Rp Rp.4.080.000 yang digunakan untuk membeli BBM.
“Dia mengaku diberi upah Rp 50 ribu untuk sekali bongkar,” jelasnya.
BBM subsidi tersebut disetorkan kepada M Toyib untuk dijual lagi sebagai bensin eceran di Pertamini.
Tidak hanya itu, mobil sedan yang digunakan untuk mengumpulkan BBM juga miliknya. “Yang memodifikasi mobil juga pelaku M Toyib,” tandasnya.
Akibat pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Th 2001 tentang MIGAS yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu RI No 2 Th 2022. (emn/ian).