Pasuruan, kabarpas.com – Beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan resah dengan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum keamanan setempat.
Adanya tindakan pungutan liar (pungli) tersebut dibenarkan oleh tokoh masyarakat Desa Kepulungan, Risa Usman, saat dikonfirmasi di kediamannya.
Menurutnya, oknum berinisial Kr, diketahui menarik beberapa pedagang kecil yang berjualan di depan perusahaan air, Desa setempat. Sebesar Rp 100 ribu tiap pedagang untuk tiap bulan.
“Padahal sepengetahuan saya tak ada aturan resmi pedagang harus membayar retribusi. Ini bisa dikatakan pungli,” tegasnya.
Sebelumnya, Risa, menanyakan kebenaran tersebut kepada pedagang. “Saya tanya ke pedagangnya langsung, katanya oknum itu disuruh Kepala Perusahaan. Di lain kesempatan, bilangnya instruksi Kepala Keamanan. Inikan lucu,” ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Koordinator Luar Kota, MR mengakui salah satu anggotanya menarik pungutan kepada pedagang.
“Sudah saya kroscek ke pedagang. Ternyata memang benar pedagang dipungut biaya tiap bulannya,” ungkapnya.
Masalah sanksi yang bakal diterima Kr, pihaknya menyerahkan kepada pimpinan di Surabaya. Dirinya sebatas berwenang melaporkan setiap tindakan anggotanya.
“Kalau untuk sangsi, itu wewenang atasan Saya. Yang jelas kejadian ini sudah Saya laporkan ke atasan pada 29 November 2023 kemarin. Pimpinan kami juga berencana menemui dan berkoordinasi dengan Kades Kepulungan,” tutupnya. (rfz/gus).