Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 19 Mar 2016 20:22 WIB ·

Mendengar Anaknya Divonis Hukuman Mati, Ibu Si Cantik Susi Menangis


Mendengar Anaknya Divonis Hukuman Mati, Ibu Si Cantik Susi Menangis Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Vonis hukuman mati yang diberikan oleh hakim Kamaruddin kepada Tri Diah Torissiah alias Susi. Membuat hati ibunda si cantik Susi terguncang. Bahkan, wanita paruh baya itu terus menangis, lantaran tak kuasa menahan kesedihan yang saat ini tengah menyelimuti dirinya.

“Saya kaget dan sedih ketika mendengar Susi divonis hukuman mati. Sebab dialah yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga,” ucap Dawamah, ibunda Susi saat ditemui Kabarpas.com di rumahnya di jalan Mendalan, Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sabtu, (19/03/2016).

Dengan raut muka yang penuh kesedihan, Dawamah menceritakan, semenjak Susi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya. Kelima anak Susi akhirnya diasuh oleh dirinya.

“Kelima anak Susi sekarang saya asuh. Sebab suami Susi sudah lama meninggal dunia, karena telibat kecelakaan,” kata Dawamah sembari menangis tersedu-sedu.

Ia menambahkan bahwa kelima anak Susi tersebut, masih tergolong kecil semua. Bahkan, anak Susi yang bungsu‎ masih sekolah di Taman Kanak-kanak (TK).

‎”Saya tidak tahu apa yang harus diperbuat. Cuman saya selaku orangtuanya hanya bisa berharap semoga vonis yang diberikan kepada anak saya ini bisa berubah, agar dia bisa segera bebas dan berkumpul kembali dengan anak-anaknya,” kata Dawamah dengan nada lirih.

Meski bersedia berkomentar tentang harapannya tekait vonis hukuman mati‎ terhadap Susi. Namun, Dawamah keberatan untuk diambil gambar dirinya maupun rumahnya.

“Maaf mas, saya keberatan kalau diambil gambarnya. Saya tidak mau wajah saya maupun rumah ini di ekpose di media‎,” ucap Dawamah.

Seperti yang sempat ramai diberitakan di sejumlah media, si cantik Susi ditangkap polisi, karena terlibat kasus produksi sabu-sabu di Apartemen High Point Kamar 933, jalan Siwalankerto 161-165 Surabaya.

Selain memproduksi sabu-sabu, janda cantik ini juga menerima kiriman sabu-sabu dari Yoyok yang merupakan bandar besar, dan saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan. Bahkan, karena kasus inilah Susi akhirnya divonis hukuman mati. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32 WIB

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32 WIB

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00 WIB

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22 WIB

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42 WIB

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27 WIB

Trending di Berita Pasuruan