Sidoarjo, Kabarpas.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) senilai total Rp 11 Miliar, di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/09/2022).
Barang yang dimusnahkan barang impor ilegal sebanyak 15 jenis, diantaranya Produk elektronik, Produk kehutanan (kertas, joss stick/dupa, kayu, veneer), Produk plastic (polypropylene, aduit diaper), Produk pakaian jadi serta Produk lainnya (malt extract pea dan roller oat, karung goni, sepeda).
Sebelumnya, Ditjen PKTN juga telah melakukan pemusnahan temuan post border di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur. Pada kegiatan tersebut dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas. Hal tersebut karena Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Pengawasan ini dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti apakah diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor melalui Kawasan Pabean (Post Border),” sambungnya.
Menurut Mendag, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, yakni kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono juga berharap, para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” terangnya.
Hingga kini, Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi termasuk Surabaya. Tujuan pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.
Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah tersebut diharapkan dapat bertambah guna peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah. (Nei/Ida).