Jember, Kabarpas.com – Seorang warga Perumahan Bernady Land Kaliurang, Yosy Prasetyo Mintorogo, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh salah satu developer perumahan bersubsidi di kawasan Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Yosy datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Kamis (30/10/2025) siang, didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan tersebut.
“Kami resmi melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak developer perumahan subsidi di Antirogo,” kata Thamrin saat ditemui usai pelaporan di Mapolres Jember.
Menurut Thamrin, kasus itu bermula ketika kliennya memesan unit rumah bersubsidi melalui marketing berinisial RFW. Saat proses pemesanan, pihak marketing meminta sejumlah dana yang dikirim melalui dua rekening berbeda, yakni Rp5,5 juta ke rekening marketing dan Rp8 juta ke rekening pemilik developer.
Dana tersebut, kata Thamrin, disebutkan untuk biaya kelengkapan dokumen, jasa notaris, serta uang muka (DP) rumah yang dipesan. Namun, setelah lebih dari satu tahun lamanya, rumah yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
“Klien saya sudah menunggu kabar dari pihak marketing selama lebih dari setahun. Tapi tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkap Thamrin.
Saat Yosy mendatangi kantor developer pada Senin (27/10/2025), pihak pengembang justru menyatakan bahwa uang muka yang telah disetorkan dianggap hangus.
“Developer beralasan, karena setelah 14 hari tidak ada kabar dari pembeli, maka pesanan dibatalkan sepihak dan uang dianggap hangus. Padahal klien kami tidak pernah membatalkan,” tegas Thamrin.
Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, pihak marketing berinisial RFW akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa ke Mapolres Jember pada Kamis (30/10/2025) siang untuk dimintai keterangan.
Thamrin menambahkan, kasus ini bukan hanya menimpa Yosy seorang diri. Setidaknya tiga korban lain juga sudah memberikan kuasa hukum dengan kasus serupa di perumahan yang sama.
“Dalam jual beli rumah bersubsidi seharusnya tidak ada uang muka, karena sudah disubsidi pemerintah. Ini sudah jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Pihaknya mendesak Polres Jember untuk segera mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dalam program perumahan bersubsidi.
“Kasus ini harus diusut sampai tuntas, supaya masyarakat kecil tidak terus dirugikan,” pungkas Thamrin. (dan/ian).





 
 
 











 
 
 
 
 
 









