Pasuruan, Kabarpas.com – Upaya mediasi antara KOM, janda warga Kecamatan Sukorambi dan DUNG, warga Perumahan Taman Impian Cluster, Mangli, Kaliwates yang berdinas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, tidak membuahkan kesepakatan. Mediasi yang sudah dilakukan tiga kali di Pengadilan Negeri (PN) Jember ini dinyatakan buntu oleh mediator Desbertua Naibaho, dan dinyatakan tidak ada jalan damai.
“Dalam mediasi antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan, jadi akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkaranya, pada Kamis depan akan digelar dengan pembacaan gugatan,” ungkap Moh. Husni Thamrin kuasa hukum KOM.
DUNG selaku pihak tergugat tidak sepakat dengan tuntutan dari KOM, melalui kuasa hukumnya dia membantah apa yang dituduhkan dalam surat gugatan.
“Dia mengaku tidak pernah melakukan hubungan suami istri, walapun sudah lebih dari tiga bukan tidur bareng dan makan gratis. Intinya DUNG tidak mengakui apa yang dituduhkan klien kami, tidak masalah. Kami memiliki banyak bukti tentang hubungan spesial DUNG dengan klien kami,” ujarnya.
Bukti yang disebut Thamrin yaitu rekaman CCTV yang memvisualkan segala pergerakan dan perbuatan intim DUNG sehari-hari di rumah KOM.
“Barang lain akan jadi barang bukti dan akan disampaikan sebagai bukti di persidangan,” ucapnya.
Thamrin mengaku sangat berhati-hati dalam kasus ini, sebab dia mendapatkan informasi jika DUNG tidak mau damai dan memilih melanjutkan sidang lantaran diduga adanya orang dalam PN Jember yang jadi bekingnya. Oknum tersebut katanya, tidak hanya akan mengatur putusannya, tapi dia pula akan membuatkan jawaban dan dupliknya.
“Nampaknya markus dan permainan patgulipatan mengatur perkara di sini yang selama ini kerap terdengar benar adanya. Minggu depan saya akan mengirimkan pengaduan ke Ketua PN dan Mahkamah Agung,” kata Thamrin menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, KOM menggugat DUNG karena telah ingkar janji akan mengawini walaupun mereka sudah seringkali melakukan hubungan suami istri. Awal perkenalan keduanya terjadi sekitar tahu 2024, saat KOM mengurus sertifikat tanah yang baru dibelinya.
Semula KOM hendak mengurus sertifikat melalui notaris, namun karena ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah, notaris tersebut mengarahkan agar berkas sertifikat tanah diserahkan ke DUNG yang kala itu menjabat Ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi BPN Jember.
Dalam pengurusan ini, KOM ditarik biaya sebesar Rp30 juta dengan setoran awal DP Rp10 juta. “Ulah DUNG dengan notaris menarik biaya pembuatan sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL akan saya adukan. PTSL mestinya gratis, tapi KOM diminta bayar puluhan juta, dan ini akan saya adukan ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Thamrin.
Setelah sertifikat hak milik terbit pada Agustus 2024, rupanya DUNG masih sering menemui KOM di rumah maupun di tempat usahanya yang diketahui memiliki pabrik batako. Thamrin menyebut, untuk mencari simpati KOM, bahkan DUNG tak segan membuka aib keluarganya termasuk menceritakan kondisi rumah tangganya yang sedang bermasalah enam bukan terakhir.
Selain menggugat perdata, Thamrin akan melaporkan DUNG ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. “Biar aparat cabul seperti dia ditindak, dia juga diduga mengambil barang BPN Jember saat pindahan kantor baru ke Jalan Nusantara,” tandasnya. (dan/ian).



















