Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Akibat lama menduda, seorang kakek bernama Abdul Wahid (60) alias Mbah Jon warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi usai mencabuli 7 anak dibawah umur.
“Pencabulan ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 wib, di sebuah gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Doni Meidianto. Kamis (18/07/2024).
Dijelaskan, saat itu korban berinisial PDA (6) sedang bermain di lokasi bersama teman-temannya.
“Tak laka kemudian tersangka datang dan mengajak korban untuk bersepeda menggunakan sepeda angin menuju ke gudang kosong yang ada di lokasi,” ujar Doni.
Selanjutnya di lokasi tersebut tersangka melakukan perbuatan pencabulan yakni menciumi tangan, pipi dan kemaluan dari korban dengan alasan menanyakan ke korban apakah sudah mandi atau belum. “Tersangka memberikan iming-iming kepada korban uang Rp 2000 untuk membeli es,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Doni, tersangka melakukan perbuatan cabul tidak satu kali saja melainkan juga kepada 6 korban lainnya dari bulan Juni hingga Juli 2024.
“Adapun profil dari tersangka AW adalah sehari-harinya bekerja sebagai pencari kepiting di tambak dan sudah lama menduda. Untuk motifnya berdasarkan pengakuan dari tersangka ia tertarik bau harum anak-anak sehingga yang bersangkutan terangsang,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi antara lain yaitu 1 sepeda angin milik tersangka dan satu potong baju lengan pendek warna biru, serta satu potong celana panjang warna abu-abu.(emn/ian).