Probolinggo, Kabarpas.com – Saat ini Pemerintah Arab Saudi sudah mulai membuka kembali untuk kegiatan umroh. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica.
“Melaksanakan ibadah umroh di masa pandemi COVID-19 ada beberapa hal yang perlu diketahui mulai dari persyaratan Jemaah, protokol kesehatan, karantina, transportaso, akomodasi dan konsumsi, kuota pemberangkatan, biaya penyelenggaraan ibadah umrah, pelaporan dan ketentuan lain-lain,” katanya.
Terkait persyaratan jemaah, usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 tahun), tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kementerian Kesehatan RI), surat pernyataan tidak menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19.
“Serta bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan hasil PCR / tes Swab yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan tepat 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi). Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bebas COVID-19, maka pernyataannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi, ”jelasnya.
Pelaksaaan ibadah umroh di masa pandemi COVID-19 jelas menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
“Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti protokol kesehatan penerbangan yang beres. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi demi pelindungan Jemaah, ”terangnya.
Ibadah umroh juga menerapkan karantina bagi para Jemaah. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai keluarnya hasil tes PCR / Swab.
“Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah, ”tegasnya.
Berkaitan dengan transportasi terang Dewi, PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara terbang, pesawat pergi pulang dan transportasi di Arab Saudi. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
“Dalam hal jemaah telah mendaftar dan mengurusnya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua). PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keselamatan dan keselamatan jemaah di negara transit, ”ungkapnya.
Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. “Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu Soekarno-Hatta, Banten, Juanda, Jawa Timur, Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan dan Kualanamu, Sumatera Utara,” tuturnya.
Persyaratan lain melaksanakan umroh di masa pandemi yang berkaitan dengan akomodasi dan konsumsi. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
“Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang berlaku tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi,” akunya.
Dewi menjelaskan penyelenggaraan ibadah umrah dengan mengacu pada referensi referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. “Biaya yang dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lain yang berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19, biaya karantina, biaya akibat penyakit akibat COVID-19,” jelasnya.
PPIU wajib melaporkan rencana terbaru, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik. Laporan rencana berita hangat disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berita. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441 H yang membatalkannya, ”ungkapnya.
Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, yang diberikan hak mengajukan penjadwalan ulang atau mengajukan pembatalan.
“Bagi Jemaah yang membatalkannya berhak menerima biaya yang telah. Pengembalian biaya umrah yang dimaksud pada poin 3 adalah biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket kepada Jemaah setelah penyedia mengembalikan layanan biaya yang telah peringkatnya kepada PPIU, ”pungkasnya. (Mel/Sho).



















