Jember, Kabarpas.com – Wakil Bupati Jember Djoko Susanto bergerak cepat mengambil sejumlah langkah strategis begitu Bupati Muhammad Fawait menjalankan ibadah umrah dan cuti ke luar negeri. Setelah lama disebut jarang dilibatkan dalam roda pemerintahan, Djoko kini tampil aktif dengan serangkaian manuver administratif dan koordinatif di lingkup Pemkab Jember.
Sebelum menerbitkan surat undangan rapat koordinasi lintas OPD, Djoko terlebih dahulu melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 25 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan petunjuk terkait tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik selama bupati berhalangan sementara.
Dalam surat bersifat penting itu, Djoko menekankan perlunya kepastian hukum agar birokrasi tetap berjalan tanpa hambatan. Ia mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, peraturan pemerintah tentang pembinaan dan pengawasan daerah, hingga aturan cuti kepala daerah ke luar negeri.
Djoko juga mengungkapkan bahwa sejak Bupati Fawait berangkat umrah pada 24 Februari hingga 7 Maret 2026, dirinya belum menerima pemberitahuan resmi terkait izin tersebut. Karena itu, ia mengaku telah meminta klarifikasi kepada Penjabat Sekretaris Daerah untuk memastikan legalitas dan kesinambungan pelayanan publik.
Langkah ini dipandang sebagai upaya Djoko mengonsolidasikan posisi kepemimpinan di tengah situasi yang selama ini diwarnai ketegangan di pucuk pemerintahan Jember. Terlebih, sebelumnya hubungan kerja antara bupati dan wakil bupati kerap menjadi sorotan publik karena disebut tidak berjalan harmonis.
Tak lama setelah berkirim surat ke gubernur, Djoko juga menerbitkan undangan rapat koordinasi penting yang membahas penanganan banjir, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta konsolidasi hierarki pemerintahan dan disiplin ASN. Rapat tersebut melibatkan kepala OPD, camat, hingga dinas terkait.
Di sisi lain, Djoko dalam suratnya menegaskan langkah tersebut diambil untuk menghindari keraguan di tingkat perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Situasi ini menempatkan Wakil Bupati Djoko dalam sorotan sebagai figur yang kini tampil aktif memimpin koordinasi pemerintahan selama bupati cuti, sebuah peran yang sebelumnya jarang terlihat dalam dinamika kepemimpinan Kabupaten Jember.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Moh. Husni Thamrin angkat bicara terkait langkah Djoko yang mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur serta melakukan konsolidasi internal selama bupati menjalankan ibadah umrah.
Thamrin menegaskan, secara regulasi memang terdapat ketentuan bahwa wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas apabila kepala daerah berhalangan. Namun, ia menilai frasa “berhalangan” dalam aturan tersebut perlu dimaknai secara cermat dan kontekstual.
“Kalau secara aturan, apabila bupati berhalangan, maka dapat diwakili oleh wakil bupati sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian. Hanya saja, di regulasi itu yang dimaksud berhalangan seperti apa? Undang-undang itu disusun sebelum era komunikasi daring berkembang seperti sekarang,” ujar Thamrin.
Menurut dia, kondisi berhalangan yang dimaksud dalam regulasi lebih merujuk pada situasi kepala daerah tidak dapat menjalankan tugas sama sekali, misalnya karena ditahan atau kondisi lain yang membuat fungsi pemerintahan tidak berjalan.
“Nah, apakah umrah yang waktunya relatif singkat itu termasuk berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas? Selama bupati masih bisa menjalankan tugas lewat daring, video call, atau zoom, tentu pemerintahan tetap bisa dikendalikan dan tidak ada masalah,” katanya.
Thamrin juga menyinggung penggunaan kop surat wakil bupati dalam korespondensi resmi. Ia menyebut aturan memang memperbolehkan, tetapi dengan batasan tertentu.
“Terkait kop surat Wakil Bupati memang ada aturan Permendagri yang membolehkan, tetapi hanya terbatas untuk kepentingan internal atau nota dinas,” jelasnya.
Lebih jauh, Thamrin menilai langkah-langkah yang dilakukan tanpa penugasan resmi dari bupati berpotensi menimbulkan persoalan administratif, apalagi jika kepala daerah masih dapat menjalankan fungsi pemerintahan dari luar negeri.
“Kalau tidak ada penugasan dari bupati, sementara bupati masih mampu mengendalikan pemerintahan meski berada di luar negeri, maka upaya seperti mengirim surat ke gubernur dan melakukan konsolidasi tanpa izin dapat dinilai sebagai pembangkangan, insubordinasi, atau bahkan upaya kudeta administrasi,” tegas Thamrin. (dan/ian).



















