Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA ยท 13 Des 2019

Mantan Wagub Bali Dituntut 15 Tahun Penjara


Mantan Wagub Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Perbesar

Penulis : Wanti
Editor: Sukiswanti

Bali, Kabarpas. com- Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta shock setelah mendengar
tuntutan hukuman dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 12 Desember 2019.

Kasus yang menjerat Ketut Sudikerta dengan pihak bos Maspion Grup sempat membuat kaget pengunjung.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima belas tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5 miliar dan subsider enam bulan kurungan,” kata
Jaksa Eddy Artha Wijaya yang mewakili tim JPU.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengatakan bahwa Sudikerta telah bersalah dengan sengaja melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke dua, melanggar Pasal 3 UU RI.No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

Menanggapi tuntutan JPU, pihaknya melalui kuasa hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dituangkan dibacakan langsung olehnya pada agenda sidang lanjutan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar, transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.

Namun beberapa bulan setelah transaksi justru baru diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.

Usai sidang, Sudikerta menegaskan bahwa kasus ini hanya persoalan bisnis. “Saya tekankan ini masalah bisnis. Tidak ada msalah soal hubungan dengan APBD, jadi bukan masalah korupsi,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati Badung dua periode dan Wakil Gubernur Bali belum pernah terjerat masalah korupsi.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

MAXY Academy Gelar Kelas Gratis: Bongkar Cara Brand Besar Atur Konten Pakai AI Tools

9 Mei 2025 - 16:39

Pasukan TMMD Kodim 0824/Jember Bersama PLN Pasang Lampu PJU di Desa Plalangan

9 Mei 2025 - 14:47

AI vs Manual Forecasting: Mana yang Lebih Efektif untuk Perencanaan Keuangan?

9 Mei 2025 - 13:52

Labamu dan Adapundi Luncurkan Solusi Pembiayaan Terintegrasi untuk Merchant Aktif Labamu

9 Mei 2025 - 13:31

Dapat Dana Rp 2,5 Triliun dari Bill Gates, Indonesia Gunakan untuk Apa Saja?

9 Mei 2025 - 13:25

Dinas Pendidikan Kota Madiun Gelar Sosialisasi SPMB

9 Mei 2025 - 13:16

Trending di KABAR NUSANTARA