Probolinggo (Kabarpas.com) – Ratusan warga dari dua desa di Kabupaten Probolinggo melurug ke kantor Mapolsek Besuk. Mereka kecewa lantaran petugas membebaskan Zaenal Arifin, (25), seorang tersangka atas kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya. Yakni, berinisial SN yang terjadi pada akhir Oktober lalu.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, massa yang emosi mencoba merangksek masuk ke dalam Maposek setempat, guna memastikan keberadaan tersangka apakah sudah tidak di dalam sel tahanan Mapolsek tersebut.
Cek-cok mulut sempat terjadi saat sejumlah petugas yang didatangkan dari Polres Probolinggo, mengusir paksa massa dari dalam Mapolsek. Sementara di luar Mapolsek, warga meluapkan emosinya dengan mengibarkan pakaian dalam wanita sebagai simbol pelecehan oleh pihak polisi terhadap penegakan hukum.
“Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada tanggal 30 Oktober lalu, di mana tersangka Zaenal Arifin mendatangi rumah korban, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Saat itu tersangka mencoba memperkosa korban. Namun, karena mendapat perlawan korban akhirnya dianiaya oleh tersangka,” ucap Didik Muhtadi, salah satu kerabat korban kepada Kabarpas.com saat ditemui di lokasi. Jumat (06/11/2015).
Ia menambahkan, bahwa atas kejadian itu suami korban bernama Saiful Bahri melaporkannya ke Mapolsek Besuk. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Kamis sore (05/11/2015) kemarin.
“Tadi kami mendapat kabar kalau tersangka malah dibebaskan. Sehingga kami beserta warga marah. Dan akhirnya memutuskan datang ke sini, untuk meminta kejelasan terkait hal ini kepada bapak Kapolsek,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Iwan Setyawan menepis, kalau pihaknya sengaja membebaskan tersangka karena telah mendapatkan uang tebusan dari keluarga tersangka.
“Ini hanya salah faham antara keluarga korban dan penyidik. Sebab saat ini kami telah menangkap kembali tersangka. Untuk selanjutnya tersangka berikut proses hukumnya akan dilimpahkan ke Polres Probolinggo,” pungkasnya. (har/abu).