Reporter: Ajo
Editor: Agus Hariyanto
__________________________________________
Kraton (Kabarpas.com) – Puluhan Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan melurug kantor kecamatan setempat. Mereka mendesak agar ada petunjuk resmi dari pihak kecamatan, untuk memberikan solusi atas persoalan yang menimpa kalangan perangkat desa yang saat ini tersandung masalah hukum.
Hal tersebut terjadi paska gencarnya aksi penangkapan yang dilakukan oleh tim Saber Pungli terhadap perangkat desa di beberapa tempat. Kondisi ini menimbulkan keresahan sejumlah Kepala Desa (kades) di wilayah Kecamatan Kraton. Sehingga akhirnya mereka sepakat untuk menghentikan sementara pelayanan pada masyarakat terkait pelayanan yang rawan ke ranah pidana.
Tak hanya itu, mereka juga sepakat untuk menghentikan pelayanan perizinan keramaian, beras miskin (raskin) dan Akta Jual Beli (AJB) tanah, akta hibah dan program prona. Sedangkan surat yang dilayani hanya tanda tangan dan stempel.
“Untuk sementara pelayanan terkait yang berbau pungli sudah kami hentikan,“ Kata Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Kraton, Badrussalam kepada Kabarpas.com, saat ditemui di sela-sela pertemuan para Kades di kantor Kecamatan Kraton, Senin (20/03/2017) siang.
Mereka sepakat hentikan pelayanan tersebut, lantaran khawatir kesandung hukum terkait pungutan liar (pungli).
Hal ini seperti dialami Pj Kades Nogosari, Pandaan, 4 perangkat Desa Cukurgondang dan Sekdes Kraton yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus AJB, akta hibah dan kasus program prona. (ajo/gus).