Pasuruan (Kabarpas.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru BB (TNBTS) memberlakukan tarif khusus, bagi setiap media yang akan meliput di kawasannya. Bahkan, tarif yang diberlakukan pun bervariatif yaitu dari Rp 250 ribu hingga Rp 10 Juta.
“Tarif ini kami berlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014, tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan,” Kata Kepala BB TNBTS, Ayu Dewi Utari, Senin, (10/08/2015).
Dijelaskan, dalam peraturan pemerintah (Permen) No. 12 tahun 2014 disebutkan, bagi media televisi yang akan melakukan peliputan dengan mengambil gambar berupa video di kawasan TNBTS. Maka akan dikenakan tarif senilai Rp 10 juta per paket. Sedangkan untuk Handycam yaitu Rp 1 juta, dan foto Rp 250 ribu.
Menurutnya, tarif itu diberlakukan karena media ada iklannya sehingga dinilai komersil seperti yang disebutkan di dalam Permen No.12 Tahun 2014. Ia mengatakan, pada permen tersebut, yakni di halaman 31 tertulis tarif Snapshot Film Komersial untuk Video Komersil dikenakan tarif per paket Rp 10 juta, Handycam Rp 1 juta, Foto Rp 250 ribu per paket.
Tak hanya itu, di halaman 35 poin 6 juga dijelaskan, kalau pungutan kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar untuk warga negara asing (WNA) dibandrol Rp 20 juta. Sedangkan untuk WNI dikenakan tarif Rp 10 juta.
“Bagi para jurnalis yang akan melakukan peliputan atau pengambilan gambar dengan tujuan tertentu seperti sinopsis, cerita, rangkaian kegiatan, dan didukung dengan iklan atau sponsor. Maka tetap dikenakan biaya sebagaimana yang telah tertera dalam PP nomor 12 tahun 2014 tersebut. Namun, kecuali jika ada kejadian luar biasa seperti erupsi dan lain-lain maka tidak dikenai biaya,” pungkasnya. (ajo/uje).