Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Komunikasi & Bisnis · 10 Agu 2015 06:04 WIB ·

Liputan TV di Kawasan TNBTS Dibandrol Rp 10 Juta


Liputan TV di Kawasan TNBTS Dibandrol Rp 10 Juta Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru BB (TNBTS) memberlakukan tarif khusus, bagi setiap media yang akan meliput di kawasannya. Bahkan, tarif yang diberlakukan pun bervariatif yaitu dari Rp 250 ribu hingga Rp 10 Juta.

“Tarif ini kami berlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014, tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan,” Kata Kepala BB TNBTS, Ayu Dewi Utari, Senin, (10/08/2015).

 

Dijelaskan, dalam peraturan pemerintah (Permen) No. 12 tahun 2014 disebutkan, bagi media televisi yang akan melakukan peliputan dengan mengambil gambar berupa video di kawasan TNBTS. Maka akan dikenakan tarif senilai Rp 10 juta per paket. Sedangkan untuk  Handycam yaitu Rp 1 juta, dan foto Rp 250 ribu.

Menurutnya, tarif itu diberlakukan karena media ada iklannya sehingga dinilai komersil seperti yang disebutkan di dalam Permen No.12 Tahun 2014. Ia mengatakan, pada permen tersebut, yakni di halaman 31 tertulis tarif Snapshot Film Komersial untuk Video Komersil dikenakan tarif per paket Rp 10 juta, Handycam Rp 1 juta, Foto Rp 250 ribu per paket.

Tak hanya itu, di halaman 35 poin 6 juga dijelaskan, kalau pungutan kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar untuk warga negara asing (WNA) dibandrol Rp 20 juta. Sedangkan untuk WNI dikenakan tarif Rp 10 juta.

“Bagi para jurnalis yang akan melakukan peliputan atau pengambilan gambar dengan tujuan tertentu seperti sinopsis, cerita, rangkaian kegiatan, dan didukung dengan iklan atau sponsor. Maka tetap dikenakan biaya sebagaimana yang telah tertera dalam PP nomor 12 tahun 2014 tersebut. Namun, kecuali jika ada kejadian luar biasa seperti erupsi dan lain-lain maka tidak dikenai biaya,” pungkasnya. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Bank Mandiri Dorong Pelaku UMKM di Surabaya Naik Kelas

21 Oktober 2023 - 14:22 WIB

Aqua Pabrik Pandaan Beri Bantuan Perangkat Penunjang Penanganan Kebakaran di Gunung Arjuno

12 September 2023 - 15:33 WIB

Pertagas Beri Pelatihan Mitigasi Bencana Alam untuk Anak-anak

9 September 2023 - 11:10 WIB

Mie Gacoan Hadir untuk Memberikan Peluang Kerja Warga Lokal

9 Agustus 2023 - 07:02 WIB

Mie Gacoan Kembali Buka Gerai Baru, Pekerja Lokal jadi Prioritas 

8 Agustus 2023 - 09:02 WIB

Respon Permintaan Konsumen, Shanaya Resort Kenalkan Omah Kendedes 

30 Juli 2023 - 12:11 WIB

Trending di Kabar Terkini