Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Komunikasi & Bisnis · 10 Agu 2015

Liputan TV di Kawasan TNBTS Dibandrol Rp 10 Juta


Liputan TV di Kawasan TNBTS Dibandrol Rp 10 Juta Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru BB (TNBTS) memberlakukan tarif khusus, bagi setiap media yang akan meliput di kawasannya. Bahkan, tarif yang diberlakukan pun bervariatif yaitu dari Rp 250 ribu hingga Rp 10 Juta.

“Tarif ini kami berlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014, tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan,” Kata Kepala BB TNBTS, Ayu Dewi Utari, Senin, (10/08/2015).

 

Dijelaskan, dalam peraturan pemerintah (Permen) No. 12 tahun 2014 disebutkan, bagi media televisi yang akan melakukan peliputan dengan mengambil gambar berupa video di kawasan TNBTS. Maka akan dikenakan tarif senilai Rp 10 juta per paket. Sedangkan untuk  Handycam yaitu Rp 1 juta, dan foto Rp 250 ribu.

Menurutnya, tarif itu diberlakukan karena media ada iklannya sehingga dinilai komersil seperti yang disebutkan di dalam Permen No.12 Tahun 2014. Ia mengatakan, pada permen tersebut, yakni di halaman 31 tertulis tarif Snapshot Film Komersial untuk Video Komersil dikenakan tarif per paket Rp 10 juta, Handycam Rp 1 juta, Foto Rp 250 ribu per paket.

Tak hanya itu, di halaman 35 poin 6 juga dijelaskan, kalau pungutan kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar untuk warga negara asing (WNA) dibandrol Rp 20 juta. Sedangkan untuk WNI dikenakan tarif Rp 10 juta.

“Bagi para jurnalis yang akan melakukan peliputan atau pengambilan gambar dengan tujuan tertentu seperti sinopsis, cerita, rangkaian kegiatan, dan didukung dengan iklan atau sponsor. Maka tetap dikenakan biaya sebagaimana yang telah tertera dalam PP nomor 12 tahun 2014 tersebut. Namun, kecuali jika ada kejadian luar biasa seperti erupsi dan lain-lain maka tidak dikenai biaya,” pungkasnya. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Realme 15T 5G Hadir di Indonesia, Smartphone Paling Tipis dengan Baterai 7000mAh di Segmennya

23 Oktober 2025 - 12:03

Hadiri Festival Si Tepat BTPN Syariah Kamis Besok, Ada Rekrutmen hingga Bazar

18 Agustus 2025 - 14:11

Ascent Premiere Pasuruan Hadirkan Promo Meriah Spesial Bulan Kemerdekaan!

1 Agustus 2025 - 23:07

Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda

21 Juli 2025 - 15:59

Dukung Petani Tingkatkan Kualitas Produk, PT. PLN Nusantara Power UP Paiton Serahkan Bantuan Evaporator Madu

6 Juli 2025 - 08:47

Otsuka Group Luncurkan Program“Mental Ease at Workplaces” di Ulang Tahun ke-50

26 Juni 2025 - 13:17

Trending di Kabar Terkini