Probolinggo , kabarpas.com – Polres Probolinggo Kota menggelar pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika. Rincianya 53 gram narkotika jenis sabu, 7.345 butir obat keras berbahaya (daftar G) jenis pil Tryhexipenidhyl dan dextro, juga 1.520 botol minuman keras berbagai merk. Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan di lapangan Apel Mapolres dihadiri Forkoimda, Senin (27/12/2021).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, kegiatan ini dilakukan serentak di Jawa Timur sebagai wujud nyata kita bersama Forkopimda serius melawan Narkoba dan miras.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan serentak oleh Polres jajaran Polda Jatim dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2021dan wujud nyata melawan narkoba,” ujar Wadi.
Wadi menambahkan, hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota selama tahun 2021, yaitu sebanyak 46 kasus, 65 tersangka. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 624,9 gram, obat keras berbahaya (daftar G) sebanyak 6.951 butir, ganja sebanyak 6,57 gram dan 8 butir extacy.
“Sebagian tersangka sudah dilimpahkan ke PJU dan yang lain ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota,” tutupnya. (pj/ida).

















