Reporter : Muhammad Khamim
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali berhasil menangkap seorang pelaku pecah kaca mobil. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu kemarin tanggal 15 September 2018, sekira jam 04.30 Wib, ” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, pelaku yang ditangkap tersebut diketahui bernama Pudji Hartoyo (43), warga alamat Perum Deltasari Indah A-290 Rt/Rw 07/08 Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaku kami tangkap karena terlibat dalam aksi pecah kaca mobil pada 12 Juli 2018 lalu, dengan TKP di Pinggir jalan raya Dsn Warungdowo Selatan Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan, ” tegasnya.
Kasat mengatakan, kala itu pelaku bersama dengan rekannya berinisial ST yang saat ini masih buron telah melakukan pecah kaca mobil milik H Mursat (56), warga Dusun Regek Rt/Rw 02/05 Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.
“Waktu itu korban baru saja mengambil uang di Bank senilai Rp 72 Juta. Sepulang dari bank korban mampir di warung pinggir Jalan raya Warungdowo Selatan, Kec. Pohjentrek Kabupaten Pasuruan untuk makan,” ucapnya.
Selanjutnya, korban meninggalkan tas warna hitam yang berisi uang tunai dari bank sebesar Rp 72 juta di dalam mobil miliknya. Tak lama kemudian korban merasa tidak enak dan mengecek mobil, dan diketahui pintu mobilnya yang sebelah kanan depan sudah dalam keadaan tidak terkunci (rusak) serta tas hitam miliknya yang berisi uang itu raib dibawa pelaku. Atas kejadian itu, korban pun kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Adapun peran dari tersangka Pudji Hartoyo ini adalah sebagai orang yang mengawasi situasi di sekitar parkiran Bank Jatim, dan mengawasi situasi di TKP, ” tutupnya. (mim/tin).