Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 1 Agu 2025

Kuasa Hukum Terdakwa TPPO Minta Klien Dibebaskan, Nilai Mens Rea Tidak Terpenuhi


Kuasa Hukum Terdakwa TPPO Minta Klien Dibebaskan, Nilai Mens Rea Tidak Terpenuhi Perbesar

Mojokerto, kabarpas.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (31/7/2025) kembali diwarnai kekecewaan. Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tertunda karena ketidakhadiran para saksi untuk kedua kalinya. Kondisi ini membuat tim kuasa hukum terdakwa, Andi Febriyanto, serta keluarga korban merasa sangat kecewa dan berharap agar kasus ini segera selesai.

Andi Febriyanto didakwa dalam kasus dugaan TPPO terhadap seorang Lady Companion (LC) di sebuah hotel dan karaoke di Puri Indah, Mojokerto. Ibunda terdakwa, Titik Sumaryanti, terlihat berlinang air mata di luar ruang sidang setelah diusir. Ia mengungkapkan kekecewaannya dan berharap agar persidangan segera berakhir dan putranya dapat dibebaskan.

“Besok suruh paksa itu saksinya datang. Saya berharap sidangnya segera selesai dan anak saya dibebaskan karena dia tulang punggung keluarga. Saya minta seadil-adilnya,” ungkap Titik Sumaryanti.

Senada dengan sang ibu, istri terdakwa, Vinka, juga berharap agar para saksi dapat dihadirkan sehingga persidangan suaminya bisa cepat tuntas dan ia dapat dibebaskan.

Tim kuasa hukum Andi Febriyanto, yang diwakili oleh Adv. Rikha Permatasari, S.H, M.H., C.Med., C.LO dan Adv. Titik Pujiati, S.H dari kantor hukum Rikha & Partners, menegaskan bahwa unsur pidana TPPO tidak terpenuhi dalam kasus ini.

“Dakwaan tindak pidana perdagangan orang unsurnya sudah jelas tidak terpenuhi, karena klien kami tidak melakukan perekrutan atau eksploitasi yang dimaksud,” ujar Rikha Permatasari usai sidang.

Ia menambahkan, pihak yang disebut sebagai korban bukanlah korban TPPO, melainkan seorang LC yang memang sudah bekerja menjajakan diri. Rikha berpendapat bahwa tanpa keterlibatan kliennya pun, LC tersebut sudah melakukan pekerjaannya.

“Terdakwa lebih layak dianggap sebagai korban eksploitasi struktural dan bukan pelaku independen tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.

Menurut Rikha, penetapan penahanan terhadap kliennya melanggar asas hukum pidana dan hak asasi manusia, serta tidak objektif dan menyimpang dari prinsip transparansi hukum.

Harapan Kebebasan dan Keadilan
Menjelang agenda sidang berikutnya pada 14 Agustus 2025, kuasa hukum berharap JPU dapat menghadirkan para saksi. Mereka ingin membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Klien kami hanya sebatas seorang pelayan atau pesuruh waiters yang tentunya tidak punya kewenangan apapun untuk memberikan peluang atau menjual para LC-LC itu,” tegas Rikha.

Ia juga berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan fakta persidangan, bukan hanya dari BAP dan dakwaan jaksa.

“Seluruh saksi kemarin bersaksi tidak ada yang menyatakan satu orang pun bahwa klien kami memaksa atau merekrut setiap orang yang disangkakan sebagai korban. Maka disitu tidak ada niat jahat dari klien kami atau mens rea secara hukum pidana tidak terpenuhi,” tutup Rikha, sembari memohon agar kliennya segera dibebaskan. (har/ian).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kepala Daerah, Waktunya Berbenah dan Menambah BUMD

9 Januari 2026 - 18:45

Dua Pantai Satu Tiket, Cara Baru Menikmati Papuma–Watu Ulo di Awal 2026

2 Januari 2026 - 22:26

drg. Martha Wahani Terpilih sebagai Ketua PDGI Kota Pasuruan Periode 2025-2030

21 Desember 2025 - 17:58

REI Jember Desak Pengesahan RTRW, Minta Kepastian Usaha dan Status Lahan

16 Desember 2025 - 19:26

Dewan Soroti Pembiaran Parkir Berbayar di Kantor Dispendukcapil Jember, Agung Budiman: Tak Masuk Kasda Ilegal

9 Desember 2025 - 15:18

Tim Pengabdian Dosen dan Mahasiswa UM Sukses Ciptakan Inovasi MANGROVEX, Sistem EKOMANG dan Revitalisasi Mangrove

8 Desember 2025 - 18:20

Trending di Kabar Kampus