Pasuruan, Kabarpas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan memastikan bahwa petugas adhoc penyelenggara pemilihan umum tahun 2024. Mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga petugas linmas yang meninggal dunia saat bertugas atau pun setelah bertugas dalam pemilu akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta serta santunan pemakaman sebesar Rp 10 juta perorang.
KPU Kota Pasuruan mencatat hingga hari ini sudah ada 5 orang yang jatuh sakit setelah menjalankan tugas dalam pemilu 2024, diantaranya 4 orang sudah sehat kembali dan 1 diantaranya meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin saat menghadiri pemakaman jenazah Anwar Zainuri di TPU Gadingrejo Kota Pasuruan, pada Senin (19/02/224).
“Almarhum Anwar Zainuri adalah petugas linmas asal Kelurahan Gentong di TPS 5 yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit RSUD Soedarsono Kota Pasuruan. Itu setelah yang bersangkutan mengalami kelelahan dan jatuh sakit,” tutur Nanang.
Lebih lanjut dikatakan Nanang, KPU Kota Pasuruan saat ini sedang mengurus berkas-berkas untuk keperluan santunan bagi almarhum Anwar Zainuri.
“Jadi sesuai dengan PKPU setiap petugas AD HOC penyelengara pemilihan umum tahun 2024 , mulai dari PPK, PPS, KPPS hingga petugas linmas yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu akan mendapat santunan sebesar Rp 36 juta serta uang pemakaman Rp 10 juta,” pungkasnya. (emn/gus).