Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Sosial & Budaya · 12 Mei 2015 16:39 WIB ·

KPU Kota Pasuruan Lantik 20 Anggota PPK


KPU Kota Pasuruan Lantik 20 Anggota PPK Perbesar

Purworejo (Kabarpas.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan melantik 20 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada kota setempat, yang nantinya akan berlangsung pada Desember mendatang.

20 PPK tersebut dilantik oleh Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni di Aula Kantor KPU setempat, yang beralamat di jalan Panglima Sudirman No 119 A, Kota Pasuruan, Selasa, (12/05/2015) siang.

“20 anggota PPK yang dilantik ini akan tersebar di empat kecamatan, diantaranya yaitu di Kecamatan Bugul Kidul, Gadingrejo, Panggungrejo, dan Purworejo. Masing-masing kecamatan terdapat lima anggota PPK dengan masa jabatan delapan bulan sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015,” kata Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni kepada Kabarpas.com, saat ditemui seusai pelantikan.

Dijelaskan, bahwa pada aturan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, jabatan PPK terhitung selama delapan bulan yaitu enam bulan sebelum pencoblosan dan dua bulan setelah pencoblosan, terhitung masa kerja yang dimulai pada bulan Juni. Akan tetapi, karena sudah dilantik pada hari ini. Maka secara otomatis para anggota PPK tersebut harus mulai mengemban tugasnya masing-masing.

Selain itu ia mengatakan, kalau pihaknya meminta kepada para anggota PPK yang baru dilantiki itu, supaya benar-benar bekerja secara profesional, mengedepankan asas-asas sesuai aturan pemilu, independent.

“Serta mengedepankan aspek kejujuran terhadap keberlangsungannya Pilkada. Sebab tantangannya banyak. Namun, apabila menghadapinya secara bersama dan tidak membedakan antara satu dengan yang lainnya, maka Pilkada akan berjalan lancar,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga menambahkan, bahwa bagi calon partai politik yang akan mencalonkan kandidatnya, dipersilahkan untuk datang ke kantor KPU Kota Pasuruan, untuk memberikan dan meminta informasi terkait mekanisme Pilkada.

“Namun, untuk ketentuan partai politik (Parpol) yang bersengketa setelah adanya keputusan Menkumham tentang adanya meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol. Hal itu kami serahkan semua kepada pihak Parpol yang bersangkutan,” pungkasnya. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Resepsi HUT ke-41, FKPPI Probolinggo Bagikan Ratusan Sembako

12 September 2019 - 23:51 WIB

Opini : Impor Guru Sebagai Bentuk Penjajahan Baru?

15 Mei 2019 - 12:30 WIB

Empat SMP di Kabupaten Probolinggo Dinilai Tim Verifikasi Adiwiyata Jatim

27 April 2019 - 19:00 WIB

Pameran Expo Pembangunan Tampilkan Produk Unggulan UKM

27 April 2019 - 18:20 WIB

Ungkapan Rasa Syukur, Pemkab Probolinggo Tasyakuran dengan Potong Tumpeng

18 April 2019 - 17:22 WIB

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Fasilitasi HKI

6 Maret 2019 - 08:56 WIB

Trending di KABAR NUSANTARA