Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 17 Jan 2024 22:27 WIB ·

KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta dalam Penyelenggaraan Pemilu


KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta dalam Penyelenggaraan Pemilu Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Setelah melalui beberapa tahapan audiensi, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

Tujuan dari kerja sama antara AMSI dan KPU RI salah satunya adalah untuk memberikan informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua Lembaga. Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing Lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak
Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan Bersama.(rls/gus).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Sapa Warga Purwodadi, Gus Mujib Sampaikan Program MUDAH BERIBADAH Siap Bangun 1000 Tempat Ibadah

10 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Moeldoko Lepas Penerima Beasiswa Agri Srikandi ke Nantong College of Science and Technology

10 Oktober 2024 - 20:42 WIB

Mas Rusdi Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

10 Oktober 2024 - 20:21 WIB

Berkat Kolaborasi Merry Riana dan David Tjokrorahardjo, Maxwell Leadership Kini Resmi Hadir di Indonesia

10 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Tiga Pimpinan DPRD Kota Pasuruan Resmi Dilantik 

10 Oktober 2024 - 07:33 WIB

Pemotor Tabrak Pohon di Jalan Pantura Kota Pasuruan, Dua Orang Terluka

9 Oktober 2024 - 18:40 WIB

Trending di Berita Pasuruan