Pasuruan (Kabarpas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus dugaan trafic light. Penahanan ini dilakukan setelah pihak dari Polres Pasuruan Kota, menyerahkan berkas kasus ketiga tersangka dan barang bukti penyidikan ke pihak Kejari setempat. Dalam pelimpahan tahap kedua itu, ketiga tersangka langsung ditahan.
Ketiga tersangka yang dimaksud tersebut, yaitu Didik Rame D Wibowo (eks Kadishubkominfo), Istriyono (staf Dishubkominfo) dan terakhir adalah Erwin Hamonarang (eks Kabid Angkutan Darat Dishubkominfo). Ketiga-tiganya langsung ditahan di Lapas Kelas II B Pasuruan. Penahanan ini dilakukan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, pelimpahan tahap kedua itu dilakukan penyidik di unit tipikor Polres Pasuruan Kota sekira pukul 09.10.WIB. Tiga tersangka yang datang bersama penasehat hukumnya, langsung diterima penyidik di seksi pidana khusus Kejari Pasuruan.
Sayangnya saat ditemui sejumlah wartawan, ketiga tersangka enggan banyak berkomentar perihal penahanan tersebut. Namun, ketiganya secara bergiliran masuk ke ruangan penyidik. Yakni, dimulai dari Didik Rame D Wibowo, Istriyono, dan terakhir Erwin Hamonangan.
Dan sekitar pukul 13.45.WIB, tiga tersangka kemudian keluar dari ruang penyidik Pidsus. Dua diantaranya yakni Istriyono dan Erwin, langsung naik ke dalam mobil Nissan Elevia berwarma hitam, yang hendak mengantarkan keduanya ke Lapas Pasuruan. Sementara satu tersangka lagi yaitu Didik Rame D Wibowo diantarkan sendiri.
Siswono, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan mengatakan, kalau pihaknya harus melakukan penahanan kepada ketiga tersangka tersebut. Hal itu dilakukan guna mempermudah penyidikan.
“Itu (penahanan.red) hanya subyektif dan obyektif kami ya. Yang jelas hanya untuk kepentingan penyidikan. Biar cepat,” kata Siswono mendampingi Hasman, Kepala Kajari Pasuruan saat ditemui Kabarpas.com di lokasi. Rabu, (28/10/2015).
Menurut Siswono, ketiga tersangka itu dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dalam pengadaan ini, Kejaksaan melihat ada unsur korupsi. “Proyek ini seharusnya bisa dijadikan satu. Tapi entah kenapa dipecah-pecah. Dari hasil penyidikan, ada potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 168 juta. Potensi mark up dan jika proyek dipecah, maka tidak perlu memakai lelang,” imbuhnya.
Oleh sebab itulah, dalam pelimpahan tahap kedua dari kepolisian tersebut, kejaksaan melakukan penahanan. Selain unsur terpenuhi, alasan lainnya yakni penyidik khawatir tersangka melarikan diri.
Sekedar diketahui, kasus korupsi trafic light ini adalah pengadaan di tahun 2012. Saat itu ada anggaran Rp 560 juta untuk membangun lampu di empat titik. Masing-masing yaitu berada di simpang empat Purutrejo, simpang tiga Jalan Erlangga, di Krampyangan dan Slagah.
Nah¸pengadaan kasus ini mulai terendus Polres Pasuruan Kota, bahwa terjadi tindak pidana korupsi. Salah satunya, ada potensi proyek tidak sesuai spesifikasi. Penyidikan pun dimulai tahun 2014 dan sekitar 6 bulan silam, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. (jon/abu).