Wonorejo (Kabarpas.com) – Dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih, yakni Hapit (45), warga Dusun/Desa Rembang, dan Misnayah (35), warga Dusun/Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonorejo. Itu setelah keduanya terbukti mencuri sepeda onthel.
Kapolsek Wonorejo, AKP Slamet Santoso mengatakan, kedua pelaku ini melakukan pencurian sebuah sepeda onthel merk Polygon berwarna hitam milik Sa’at Badjeet (52), warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Saat itu korban sedang berada di dalam rumah. Namun, tiba-tiba ia melihat ada seorang pria tak dikenal yang berjalan menuju samping kanan rumah, dan tidak lama kemudian korban teringat bahwa sepeda onthel miliknya telah ditaruh di samping kanan rumahnya,” terangnya kepada Kabarpas.com, Jumat (05/06/2015).
Korban yang mulai diliputi kekhawatiran takut sepeda onthelnya hilang, langsung bergegas keluar rumah untuk memastikan apakah sepedanya itu masih aman. Ternyata kekhawatiran korban terbukti, sepeda onthel yang sebelumnya ia taruh disamping rumahnya itu akhirnya raib dibawa pelaku.
“Mengetahui sepeda onthelnya tak ada di tempat. Korban langsung mengeluarkan sepeda motornya untuk melakukan pengejaran. Dan di sepanjang jalan kampung desanya, yaitu sekira 5 menit melakukan pengejaran ke arah selatan, disitu korban berhasil melihat dua orang pelaku sedang membawa sepeda onthelnya,” jelasnya.
Mendapati sepedanya digondol kedua pelaku, seketika itu korban langsung meneriaki keduanya maling-maling. Alhasil, korban yang dibantu warga sekitar berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.
Dan kedua pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga.
Namun, beruntung petugas kepolisian setempat datang ke TKP dengan tepat waktu. Sehingga emosi warga bisa berhasil diredam. Selanjutnya, kedua pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya ke Mapolsek Wonorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sewaktu kami periksa pelaku mengaku, kalau mereka terpaksa mencuri sepeda onthel ini karena faktor ekonomi. Sebab pelaku bernama Hapit yang bekerja sebagai tukang ojek, belakangan penghasilannya lagi sepi. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia mengajak kekasihnya untuk mencuri sepeda onthel tersebut,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP, dan terancam hukman 7 tahun penjara. (jon/uje).