Reporter: Rendy Fitria R
Editor: Ian Arieshandy
Jakarta, Kabarpas.com – Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu. Desakan ini mencuat di tengah kekhawatiran bahwa pendekatan hukum yang terlalu formalistik berpotensi mengabaikan kompleksitas kerja di sektor industri kreatif.
Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan dinilai tidak bisa diperlakukan layaknya kasus di sektor dengan standar harga baku. Produksi video dan kerja kreatif lainnya, menurut Komisi III, memiliki karakteristik unik yang tidak selalu dapat diukur dengan parameter konvensional, termasuk dalam menghitung dugaan kerugian negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menarik kesimpulan hukum. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada pendekatan prosedural semata.
“Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik,” ujar Habiburokhman dalam rapat terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Di sisi lain, Komisi III menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Namun, upaya tersebut dinilai perlu diarahkan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga optimalisasi pengembalian kerugian negara.
Lebih jauh, legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan potensi dampak jangka panjang dari putusan pengadilan terhadap ekosistem industri kreatif. Ia menilai, preseden hukum yang keliru justru bisa menghambat pertumbuhan sektor yang selama ini menjadi salah satu motor ekonomi baru.
“Jangan sampai putusan pengadilan menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Amsal Christy Sitepu mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan Komisi III DPR RI. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menghadirkan keadilan yang objektif dan proporsional.
“Saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” ujarnya.
Amsal juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak psikologis kasus ini terhadap pelaku industri kreatif, khususnya generasi muda. Ia menilai, kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif berpotensi memicu rasa takut dan menghambat keberanian untuk berkarya.
“Kalau ini dibiarkan, anak-anak muda bisa takut untuk berkembang di dunia kreatif,” terangnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga sebagai ujian bagi negara dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif—terutama di tengah berkembangnya ekonomi berbasis kreativitas di Indonesia. (ren/ian).



















