Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 3 Feb 2025

Komisi II DPR RI Sebut Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Langgar Kesepakatan


Komisi II DPR RI Sebut Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Langgar Kesepakatan Perbesar

Reporter: Rendy Fitria R

Editor: Ian Arieshandy

 

Jakarta, Kabarpas.com – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 menyalahi aturan. Pasalnya, pengunduran tersebut tidak melibatkan Komisi II DPR RI.

Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden melalui Mendagri.

“DPR RI, khususnya Komisi II, tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal ini. Padahal, semua hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” ujar Toha kepada wartawan Kabarpas.com biro Jakarta. Senin, (3/2/2025).

Kesimpulan RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak. Pengecualian hanya berlaku bagi daerah yang dalam sengketa diputuskan harus melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.

“Namun, dalam Raker dan RDPU, telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi yang tidak bersengketa di MK. Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan ke 18-20 Februari tanpa membahas perubahan ini dengan Komisi II DPR RI. Ini jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, kami akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan ini,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa MK berencana membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, perlu dipikirkan sejak awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan mengulang Pilkada akibat kalah dari kotak kosong.

Ia mengusulkan agar pelantikan tahap kedua dilakukan secara serentak. Selain itu, sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Pilkada, ke depan daerah yang mengikuti pelantikan tahap II tetap akan mengikuti Pilkada Serentak bersama dengan daerah pelantikan tahap I pada 2029. (ren/ian).

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Pasukan TMMD Kodim 0824/Jember Bersama PLN Pasang Lampu PJU di Desa Plalangan

9 Mei 2025 - 14:47

AI vs Manual Forecasting: Mana yang Lebih Efektif untuk Perencanaan Keuangan?

9 Mei 2025 - 13:52

Labamu dan Adapundi Luncurkan Solusi Pembiayaan Terintegrasi untuk Merchant Aktif Labamu

9 Mei 2025 - 13:31

Dapat Dana Rp 2,5 Triliun dari Bill Gates, Indonesia Gunakan untuk Apa Saja?

9 Mei 2025 - 13:25

PATAJI Rengganis Ramaikan Pameran dan Bursa Pusaka 2025

9 Mei 2025 - 13:20

Dinas Pendidikan Kota Madiun Gelar Sosialisasi SPMB

9 Mei 2025 - 13:16

Trending di KABAR NUSANTARA