Reporter : Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrub angkat bicara terkait kabar dugaan kejanggalan C1 yang beredar jumlah pemilihnya 500 di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Raci, Kecamatan Bangil. Ia menegaskan bahwa semuanya sudah sesuai aturan.
Menurut nasrub, untuk formulir C1 di TPS 13, 14, 15 dan 16 yang memenangkan Paslon 02 Prabowo-Sandi itu disebut asli, bukan palsu.
Terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencapai 500 lebih dalam satu TPS, itu sudah tercantum pasal 350 tentang jumlah tambahan pemilih.
Sedangkan TPS yang dibatasi hanya 300 DPT (Daftar Pemilih Tetap) per TPS, itu diperuntukkan kepada TPS reguler yang merujuk pada aturan tertera di PKPU.
Dijelaskan, keputusan tentang TPS untuk Ponpes Dalwa itu pun sebelumnya sudah melalui rapat pleno antara KPU, Bawaslu dan para Parpol peserta Pemilu.
“Ini sudah kita rapat plenokan secara terbuka kapada semua parpol peserta pemilu, jadi untuk TPS 13 yang ada d Dalwa khusus PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) saja, ” pungkasnya. (mo/tin).



















