Pasuruan (Kabarpas.com) – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang akan memberikan bonus intensif sebesar 1.30 kali tunjangan ke pegawainya. Mendapat kecaman dari Ikatan Pesantren Indonesia (IPI). Pasalnya, pihaknya menilai kebijakan Dirjen pajak tersebut bertolakbelakang dengan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini sedang sulit
Ketua Umum IPI KH Zaini Ahmad menyatakan dengan tegas, kalau pihaknya sangat mengencam dengan adanya pemberian bonus intensif yang rencananya akan mulai diberlakukan sejak awal November nanti.
“Janganlah Dirjen Pajak buat kebijakan yang ngawur, di saat negara dan rakyatnya saat ini sedang dalam kondisi ruwet,” kata pria yang akrab disapa Gus Zaini tersebut kepada Kabarpas.com saat ditemui di Ponpes Al-Ikhlas, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Minggu, (25/10/2015).
Menurutnya, kebijakan Dirjen Pajak tersebut jelas melanggar UU No. 28 tahun 2015, pasal 36D. Selain itu ia juga mengatakan, bahwa keberadaan SE itu, sama saja dengan kejahatan manusia. Hal itu dikarenakan saat ini rakyat Indonesia sedang dalam kondisi susah dan banyak yang kelaparan. Justru malah Dirjen pajak umbar bonus yang tidak jelas.
“Pajak yang terkumpul dikuartal III baru 56 persen dari target, sehingga sangat naif jika pemerintah memberikan intensif. Disamping itu, kebijakan tersebut sama saja dengan kejahatan kemanusiaan. Karena saat ini rakyat Indonesia banyak yang kelaparan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Untuk diketahui, seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai November 2015, akan menerima tambahan 1.30 kali tunjangan yang sebelumnya juga sudah menerima remunerasi 2.5 lipat gaji sebelumnya. Hal itu diterapkan guna menggenjot target penerimaan pajak negara. Sebab pemerintah mematok target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.300 triliun. (ajo/abu).