Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, pada Kamis (10/07/2025) menyatakan penyesalannya atas pemberitaan beberapa media daring nasional yang dinilai menyudutkan salah satu anggotanya, RH, terkait kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).
Pemberitaan tersebut mencuat setelah konferensi pers juru bicara KPK pada Rabu (9/07/2025) di Gedung KPK.
Samsul Hidayat menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan menyalahi kode etik jurnalistik. Beberapa media nasional menyebut RH diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah pokmas DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Namun, menurut Samsul, RH yang dimaksud tidak pernah menerima panggilan atau surat resmi dari KPK.
“Bagaimana sekelas media daring nasional tidak ada konfirmasi dan langsung menuduh dan memberitakan anggota saya,” papar Samsul dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Kabupaten Pasuruan telah melaporkan beberapa media daring nasional ke Dewan Pers pada Rabu siang.
“Sudah saya laporkan atas pemberitaan tidak seimbang ke Dewan Pers media tersebut,” jelas Samsul.
Lebih lanjut, Samsul meminta hak jawab dan konfirmasi atas berita yang dianggap merugikan dan mencoreng nama baik lembaga maupun anggotanya.
“Kita minta hak jawab dan konfirmasi lagi kepada yang bersangkutan, namun beritanya harus sama dengan berita yang pertama,” tutupnya. (emn/ian).



















