Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Otomotif · 22 Jul 2023

Ketahui Fungsi Lampu Hazard Saat Berkendara Agar #Cari_Aman Saat di jalan


Ketahui Fungsi Lampu Hazard Saat Berkendara Agar #Cari_Aman Saat di jalan Perbesar

Sidoarjo, Kabarpas.com – Fitur lampu hazard bisa dijumpai pada beberapa kendaraan seperti Honda PCX, Honda ADV160, dan Honda CBR250RR. Tetapi ada beberapa pemilik motor juga melakukan modifikasi sendiri agar motor mempunyai lampu hazard.

Namun, tidak semua pengendara memahami dan mengetahui ketentuan penggunaan lampu hazard motor. Untuk itu, ketahui fungsi dan ketentuan penggunaan lampu hazard yang diperbolehkan agar tetap #Cari_Aman saat berkendara.

1. Menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.

3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang :

1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).

2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan jalan berlubang.

3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.

4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.

“Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengendara motor menggunakan fungsi dan kegunaan lampu hazard di jalan raya. Jadikan keselamatan sebagai prioritas dan jangan lupa untuk selalu #Cari_Aman saat naik sepeda motor,” kata Dimas Satria Kelana, Instruktur Safety Riding MPM Honda Jatim. (dit/ian).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

PC KOPRI Jember Tolak Penggabungan DP3AKB dengan Dinsos dan Dinkes: Dinilai Melemahkan Perlindungan Perempuan dan Anak

22 Maret 2025 - 10:17

Pemkab Probolinggo dan DPRD Teken Persetujuan Raperda PUG dan Disabilitas

22 Maret 2025 - 10:02

Jelang Mudik Lebaran, Polisi Cek Kondisi Bus dan Kesehatan Sopir di Terminal Situbondo

22 Maret 2025 - 09:33

Menhub Prediksi Gelombang Mudik Lebaran 2025 Dimulai Jumat Malam

22 Maret 2025 - 09:28

Honda AT Family Hadir di Berbagai Kota, Ajak Masyarakat Rasakan Sensasi Berkendara Motor Matic Honda dengan Program Spesial

22 Maret 2025 - 09:23

Kemenag Umumkan Pemenang Pasaraya Ramadan Competition

22 Maret 2025 - 09:14

Trending di KABAR NUSANTARA