Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Usai menggelar sosialisasi petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih, Nanang Abidin, Ketua KPU Kota Pasuruan, menjelaskan adanya kemungkinan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU Kota Pasuruan.
Terdapat penambahan dan pengurangan saat pemutakhiran data pemilih pada 25 Juli 2024.
Oleh sebab itu, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) telah melakukan pencocokan dari rumah ke rumah.
“Kami bersinergi dengan Pemkot, stakeholder terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ormas, Partai Politik, serta LSM, untuk mensukseskan pemutakhiran data pemilih,” ujar Nanang Abidin, salah satu komisioner KPU Kota Pasuruan.
Pihaknya menambahkan, warga Kota Pasuruan harus benar-benar terdaftar didaftar pemilih yang nantinya akan digunakan untuk kebutuhan logistik agar tepat sasaran.
“Minggu kemarin sudah 80%, kita targetkan Minggu depan mencapai 90 hingga 100 persen,” imbuhnya.
Sementara Vinsensia Niken Devi Intan Sari, salah satu Komisoner Divisi Parmas, menjelaskan perubahan daftar pemilih bisa terjadi pada usia anak yang menginjak 17 tahun, data warga meninggal, dan pindah.
“Per 27 November, anak-anak yang usianya 17 tahun pasti sudah masuk dalam daftar pemilih tambahan. Juga yang seperti disampaikan dari Pihak Capil, bila ada warga yang meninggal itu mengurangi. Sehingga ada penambahan dan pengurangan,” imbuh Niken. (emn/diz).



















