Purworejo (Kabarpas.com) – Abdul Rahim ,(44), warga Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Nyaris dimassa warga, lantaran kepergok mencuri seekor kambing milik warga.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengayuh becak ini, tertangkap basah mencuri seekor kambing milik warga di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
“Waktu itu pelaku dengan seorang diri mencuri kambing milik warga setempat, yang saat itu sedang dilepas untuk mencari makan rumput di sebuah pemakaman China yang lokasinya dekat dengan perkampungan warga setempat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Akp. Yoyok Ratno Dwi Cahyono kepada Kabarpas.com, Senin, (16/02/2015) siang.
Tanpa diketahui oleh pelaku, ternyata aksi pencurian yang ia lakukan itu kepergok oleh tiga pelajar SMA dari kampung setempat, yang baru saja pulang dari sekolah. Ketiga pelajar itu diantaranya HI, YA, dan AE.
“Awalnya para pelajar ini curiga melihat warga asing terlihat mondar-mandir di perkampungan mereka. Sehingga para pelajar ini kemudian memantau dari jauh gerak-gerik pelaku,” ucapnya.
Nah, pada saat itulah para pelajar ini melihat pelaku sedang mengikat kaki seekor kambing yang merupakan milik dari salah satu tetangga mereka. Dan pelaku kemudian menaikkan kambing tersebut ke atas sepeda motor yang ia bawa.
“Kecurigaan para pelajar ini menjadi bertambah yakin kalau pria yang mereka lihat itu adalah pelaku pencuri kambing yang selama ini mereka tunggu-tunggu untuk ditangkap. Sebab di kampung itu kerapkali terjadi pencurian kambing,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara pelaku pencurian kambing tersebut, langsung beranjak pergi dari lokasi, setelah berhasil menaikkan kambing tersebut ke atas motornya. Namun, tanpa ia ketahui ternyata di belakangnya ada beberapa pelajar SMA itu, yang terus saja membuntutinya.
“Ketika pelaku melintas di jalan Mas Mansyur. Para pelajar ini kemudian langsung menyalip sepeda motor yang dikendarai pelaku dan terus melaju kencang, hingga kemudian pada waktu di depan ada pos Polisi. Mereka langsung berhenti dan melaporkan kepada pihak polisi yang berjaga di pos Polisi tersebut, kalau sebentar lagi ada pelaku maling kambing akan melintas,” tandasnya.
Petugas pos Polisi yang mendapatkan laporan ini, langsung dengan segera menghentikan laju kendaraan yang dinaiki pelaku. Dan saat ditanya perihal kepemilikan kambing yang ia bawa. Pelaku pun tak bisa menjawabnya. Sehingga pada saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku.
Namun, beberapa menit kemudian setelah diamankan petugas. Puluhan warga dari Pohjentrek yang mendapat kabar bahwa pelaku pencurian kambing itu tertangkap, langsung berdatangan ke pos Polisi tersebut, guna meminta kepada pihak kepolisian agar warga diberi kesempatan untuk menghakimi pelaku.
Pasalnya, warga tersebut sangat kesal dengan adanya kejadian pencurian kambing di lingkungannya yang setiap minggu sekali selalu ada yang kehilangan.
Beruntung emosi warga ini berhasil direda, setelah beberapa personel kepolisian dari Polsek Purworejo datang ke pos polisi tersebut, guna membawa pelaku ke mapolsek setempat.
Kini pelaku yang mengaku terpaksa mencuri kambing, untuk bayar tunggakan arisan motor di desanya tersebut, harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolsek setempat. “Dan pelaku saat ini kami jerat Pasal 363 ayat 1, tentang pencurian hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (oci).