Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 28 Feb 2019

Kenal Via Facebook, Siswi SMA Digagahi Tetangganya Sendiri hingga Hamil


Kenal Via Facebook, Siswi SMA Digagahi Tetangganya Sendiri hingga Hamil Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Titin Sukmawati

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Seorang pemuda asal Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Probolinggo Kota. Kamis (28 /02/2019).

Pria berusia 23 tahun berinisial S ini berurusan dengan Polisi karena terbukti bersalah telah menghamili korban sebut saja Bunga, 17 tahun, kelas 3 SMA yang masih tetangga desa sendiri.

Terungkapnya kejadian memilukan ini berawal dari laporan orang tua korban, kalau putrinya dihamili oleh pelaku yang berpfosesi sebagai tukang ojek online.

Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman dan setelah cukup bukti dan saksi akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku dirinya tidak memaksa korban untuk berhubungan intim, melainkan perbuatan yang tidak layak dilakukan ini berdasarkan suka sama suka. Dan perbuatan layaknya suami istri ini dilakukan di rumah kosong di sebelah balai desa.

“Iya, saya lakukan pertama kali di situ (rumah kosong dekat balai desa.red) sekitar 7 bulan lalu, dan setelah itu saya bekerja di Bali,” ujarnya.

“Saya tidak ada niatan untuk meninggalkan pak. Memang sayang kerja di Bali jadi tidak bisa Pulang ke Jawa (Probolinggo.red),” tambahnya.

Pelaku juga bercerita, perkenalan dengan korban tersebut berawal dari pertemanan di Facebook dan kemudian melakukan chatingan lewat massenger kemudian janjian untuk bertemu atau jumpa darat.

Kapolres Probolinggo Kota, Alfian Nurrizal menjelaskan, akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo 82 Undang Undang No 35 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dihimbau kepada masyarakat luas hendaknya sebagai orang tua lebih memperhatikan putra-putrinya dalam bermedsos, dan selalu memberi pencerahan dampak positif dan negatif, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya. (wil/tin).

Artikel ini telah dibaca 370 kali

Baca Lainnya

Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja Rutan Kraksaan

11 Februari 2026 - 19:58

Disporapar Kabupaten dan Kota Probolinggo Teken PKS Pengembangan Potensi Pariwisata, Ekraf, Kepemudaan dan Olahraga

11 Februari 2026 - 11:26

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, SPPG Pondok Kelor 2 Paiton Gelar Aksi Bersih Lingkungan hingga Pantai

10 Februari 2026 - 21:50

Sinergi Damkar dan BPBD Kabupaten Probolinggo Bersihkan Lumpur Sisa Banjir

10 Februari 2026 - 21:35

Pemkab Probolinggo Matangkan Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Melalui Pendekatan PAUD-SD Satu Atap

6 Februari 2026 - 20:01

Optimistis Raih Predikat WBBM, Rutan Kraksaan Teguhkan Pembangunan Zona Integritas

5 Februari 2026 - 08:29

Trending di Kabar Probolinggo