Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan saat ini tengah membidik tersangka kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan non formal dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Program ini menggunakan anggaran pemerintah tahun 2021-2024.
“Tim penyidik pada kejaksaan Kabupaten Pasuruan telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto.
Dijelaskan, saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan No Print : 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.
“Bahwa dalam penyelidikan tersebut tim jaksa penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 33 orang saksi dan mengumpulkan data/ dokumen terkait,” ujar Teguh.
“Berdasarkan hasil permintaan keterangan tersebut dengan didukung data / dokumen maka dari hasil gelar perkara tim penyelelidik berkesimpulan telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM Dikabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 sampai dengan 2024,” sambungnya.
Lebih lanjut diterangkan Teguh Ananto, saat ini baru ada lembaga PKBM yang dilakukan penyelidikan dan di Kabupaten Pasuruan ada 22 lembaga yang tersebar di 16 kecamatan. Atas kasus ini membuat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari 33 saksi yang telah diperiksa nantinya akan ada yang bertanggung jawab atas perbuatan dugaan memperkaya diri sendiri dari anggaran kegiatan PKBM. Itu artinya akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (emn/ari).