Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 20 Jan 2026

Kejari Jember Mulai Tindaklanjuti Aduan Mark Up BPJS, Thamrin Diperiksa 3 Jam


Kejari Jember Mulai Tindaklanjuti Aduan Mark Up BPJS, Thamrin Diperiksa 3 Jam Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menindaklanjuti pengaduan dugaan penyimpangan klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Jember. Pada Selasa (20/1/2026), advokat Mohammad Husni Thamrin dipanggil dan dimintai keterangan oleh jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) selama hampir tiga jam.

Thamrin mengaku diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Pidsus Kejari Jember. Ia menyebut menerima sedikitnya 18 pertanyaan dari jaksa yang berkaitan langsung dengan laporan dugaan mark up atau tagihan fiktif klaim BPJS Kesehatan.

“Baru saja saya keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Jember. Saya masuk jam 10 dan baru keluar jam 13. Ada sekitar 18 pertanyaan dari jaksa kepada saya terkait pengaduan penyimpangan klaim BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit,” ujar Thamrin kepada wartawan.

Tiga rumah sakit yang dilaporkan tersebut yakni RS Siloam Jember, RS Paru Jember, dan RSD Balung. Dugaan penyimpangan menyangkut klaim BPJS yang bersumber dari keuangan negara dan iuran peserta.

Selain memberikan keterangan, Thamrin mengaku juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik. Namun, ia menegaskan tidak dapat membuka materi bukti tersebut ke publik karena menjadi bagian dari proses hukum.

“Ada bukti-bukti yang saya sampaikan ke jaksa, tapi tentu tidak bisa saya sampaikan ke publik,” katanya.

Pemanggilan hari ini menjadi perkembangan penting setelah laporan tersebut dinilai berjalan lambat selama berbulan-bulan. Sebelumnya, Thamrin mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan itu sejak tiga bulan lalu, bahkan sempat dimintai keterangan oleh bagian intelijen Kejari Jember, namun tanpa kejelasan tindak lanjut.

“Saya sudah tiga bulan menyampaikan pengaduan. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh intelijen, tapi tidak pernah ada informasi perkembangan apa pun,” ujar Thamrin dalam pernyataan sebelumnya.

Karena tak kunjung mendapat kejelasan, Thamrin mengaku mendatangi Kejari Jember untuk mempertanyakan langsung progres penanganan perkara. Ia menilai sikap aparat penegak hukum terkesan pasif, padahal menurutnya perkara ini memiliki bukti awal yang kuat.

Tak hanya ke Kejari, Thamrin juga mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi. Surat serupa turut dilayangkan ke Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Komisi Kejaksaan RI.

“Dalam KUHAP yang baru dijelaskan, paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima harus ada respons. Kalau tidak ada, itu bisa diuji melalui praperadilan,” tegasnya.

Menurut Thamrin, dugaan korupsi dalam perkara ini sejatinya tidak rumit. Ia menyebut BPJS Kesehatan maupun pihak rumah sakit telah mengakui adanya penyimpangan, bahkan kerugian negara disebut telah dikembalikan dan ada oknum dokter yang diberhentikan.

“Pengakuan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember. Tapi mengembalikan kerugian negara tidak otomatis menghapus pidananya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari rilis BPJS Kesehatan Cabang Jember pada akhir September 2025 terkait temuan tagihan fiktif. Saat itu, BPJS belum mengungkap identitas rumah sakit yang terlibat. Nama tiga rumah sakit baru mencuat setelah Thamrin meminta Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember melakukan audit.

Berdasarkan dokumen pengaduan, rumah sakit yang diduga terlibat yakni RS Paru Jember milik Pemprov Jawa Timur di Jalan Nusa Indah, RS Siloam Jember di Jalan Gajah Mada, serta RSD Balung milik Pemkab Jember di Jalan Rambipuji.

Thamrin juga pernah menyoroti pertemuan tertutup antara Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di sebuah hotel pada 5 November 2025. Ia mencurigai pertemuan tersebut sebagai upaya mengaburkan substansi dugaan pidana.

“Rapat itu kabarnya dibiayai BPJS dan atas inisiatif Komisi D. Saya mencium ada skenario untuk menutup perkara,” katanya.

Keesokan harinya, DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat dengan 14 rumah sakit mitra BPJS. Namun menurut Thamrin, forum tersebut justru menggeser isu pidana menjadi seolah-olah hanya persoalan perdata.

“RDP berubah jadi forum curhat. Seolah-olah masalah selesai setelah uang dikembalikan,” ujarnya.

Merasa tidak ada itikad baik, pada 17 November 2025 Thamrin secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejari Jember dengan sejumlah pihak sebagai terlapor, mulai dari oknum dokter, pejabat BPJS, pimpinan Komisi D DPRD Jember, hingga peserta rapat tertutup 5 November 2025. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Pemkot Mojokerto Dorong Budaya Inovasi Lewat Lomba Mojo Indah 2026 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

26 Januari 2026 - 09:16

Lepas Sambut Dandim 0824/Jember, Malam Kenangan, Haru, dan Harapan Baru

26 Januari 2026 - 08:06

Yayasan Darul Ulum Rebalas Beri Penghargaan untuk Tokoh Inspiratif

26 Januari 2026 - 05:55

Mas Adi Ajak IDI Kota Pasuruan Bersinergi Tekan Stunting dan Perkuat Layanan Kesehatan

26 Januari 2026 - 05:45

MPM Honda Jatim Ajak Keluarga Jurnalis Ikuti Kelas Basic Berkendara Aman

26 Januari 2026 - 05:42

Baru Sepekan Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Para Pengedar Sabu

25 Januari 2026 - 11:53

Trending di Berita Pasuruan