Reporter: Johar Samudra
Editor: Agus Hariyanto
___________________________________________
Bangil (Kabarpas.com) – Pihak Kejari Bangil melakukan pemeriksaan terhadap Yudono yang merupakan Kepala Desa (Kades) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades tersebut.
Kasi Intel Kejari Bangil, Agus Hariono saat dikonfirmasi Kabarpas.com mengatakan, sebelum memanggil dan memeriksa Kades Yudono. Pihaknya terlebih dahulu memeriksa beberapa perangkat, diantaranya yaitu Ketua BPD desa setempat, Sekretaris Desa, serta pihak yang berkompeten.
“Apapun alibi atau sangkalan yang diberikan oleh terperiksa(Yudono) telah kami cros chekan dengan sejumlah data yang telah kami miliki. Intinya kami telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup untuk dugaan korupsi yang ada di Desa Bulusari, ” terang Agus Hariono kepada Kabarpas.com.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut, saat ini masih terus didalami oleh pihaknya. Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kasus ini pada seksi pidana khusus.
“Kita akan pelajari seluruh keterangan para terperiksa dan alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan pada seksi pidana khusus,” terangnya.
Sekedar diketahui, pihak Kejari Bangil telah menerima pelaporan adanya dugaan korupsi Tanah Kas Desa(TKD) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Dalam laporan tersebut menyatakan bahwa tanah kas desa telah dikeruk untuk diambil sirtunya oleh oknum kades, ketua BPD dan perangkat desa setempat tanpa melalui prosedur yang ada dan uang hasil penjualan sirtu juga tidak disetorkan pada Kas Desa Bulusari. (joh/gus).