Pasuruan (Kabarpas.com) – Sugiarto (53), terdakwa kasus dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2012-2013 lalu. Akhirnya, divonis 6,5 tahun oleh Hakim Tipikor Surabaya pada Mei 2015 lalu. Terdakwa dianggap telah menyelewengkan dana mencapai Rp 1,4 milyar dan harus mengembalikan uang pengganti. Atas putusan itu, hingga saat ini terdakwa masih lakukan upaya banding.
Kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane mengatakan, jika kliennya dalam kasus korupsi dana jasmas secara berjamaah tersebut, hanya dijadikan korban atau tumbal, baik oleh oknum di Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jawa Timur dan orang lain.
“Memang atas putusan hakim tipikor Surabaya, terdakwa Sugiarto divonis 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,4 miliar, “ ujar pria yang juga ketua Sarbumusi Kabupaten Pasuruan itu kepada Kabarpas.com. Selasa, (27/10/2015).
Menurut Pane, pada fakta sidang terungkap jika semua pengendalinya adalah Toni HS, warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia menambahkan, kalau Toni merupakan saksi utama dalam kasus tersebut, dan saat ini yang bersangkutan sudah dijadikan DPO Kejari Bangil dan Ponorogo. Namun, ironisnya Toni diketahui masih bebas berkeliaran tak jauh dari desanya. “ Meski DPO anehnya pihak kejari Bangil tak ada reaksi atau pro aktifnya, “ imbuhnya.
Selain itu, keterlibatan oknum di Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jawa Timur, juga tak tersentuh. Padahal dana jasmas mengalir ke rekening oknun berinisial Kzn yang nilainya mencapai Rp 2 milyar lebih.
“Bahkan saat di dalam persidangan saksi Kzn di hadapan majelis hakim, mengaku tidak kenal dengan Toni HS. Sehingga atas keterangan itu, akhirnya Sugiarto dianggap merupakan pengendali atau otak dari kasus korupsi tersebut, “ kata Pane kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, kasus itu terungkap setelah ditemukannya proyek fiktif dan amburadul yang didanai dari program jasmas tahun anggaran 2012-2013. Toni yang diduga kuat merupakan pengendali kasus korupsi ini, telah menangani 27 proyek jasmas Aspalen (pengaspalan jalan). Dengan upaya bantuan Sugiarto, bisa dikumpulkan ketua, sekretaris dan bendahara di tiap pokmas di beberapa desa baik di Kabupaten Pasuruan maupun di Ponorogo.
Lanjut Pane, untuk seluruh proposal hingga buka rekening di bank dikendalikan Toni dan uang yang mengalir ke masing masing pokmas ditransfer ke rekening Toni yang kemudian di transfer lagi ke rekening oknum di Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jawa Timur dengan beragam nilai. “Begitu kasus ini mencuat, Toni langsung kabur. Sedangkan Sugiarto serta Jumain (pemborong), ditangkap karena dianggap sebagai pengendalinya, “ imbuhnya.
Lebih jauh Pane mengatakan, dari hasil investigasi, diketahui masing masing pengurus pokmas mendapatkan dana antara Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan untuk ketua pokmas bisa dapat Rp 5 juta.
“Yang kami sesalkan adalah pihak kejari Bangil, tidak ada gregetnya sama-sekali untuk memeriksa oknum di biro administrasi pembangunan pemprov, meski bukti aliran dana sudah dilaporkan cukup bukti menjerat oknum oknum tersebut, “ pungkasnya. (ajo/abu).