Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 22 Feb 2026

Kejar Kejelasan Tanah Pengganti TMKH Real Estate, Pansus DPRD Pasuruan ke Blitar


Kejar Kejelasan Tanah Pengganti TMKH Real Estate, Pansus DPRD Pasuruan ke Blitar Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Teka-teki mengenai keberadaan tanah pengganti atas Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) oleh PT Kusuma Raya Utama terus diburu. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi Kabupaten Blitar untuk memastikan aset yang menjadi hak negara tersebut benar-benar ada dan sesuai luasannya.

Namun, hasil penelusuran awal masih menyisakan tanda tanya besar. Data administratif mengenai rincian luasan tanah di tingkat desa ternyata belum terpetakan dengan gamblang.

Rombongan wakil rakyat dari Kabupaten Pasuruan ini mengawali kunker dengan menyambangi kantor Perhutani Blitar. Fokusnya adalah mencari detail luasan tanah pengganti yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Kademangan, yakni Desa Dawuhan, Sumberjati, dan Plosorejo.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menyebutkan bahwa pihak Perhutani memang mengakui adanya tanah pengganti seluas total 155,50 hektare. Namun, saat diminta rincian per desa, datanya masih “gelap”.

“Pihak Perhutani belum bisa menjelaskan secara mendetail berapa luasan tanah di tiap-tiap desa. Bahkan, posisi tanah negara bebas seluas 102,53 hektare juga belum jelas titik koordinatnya di sebelah mana,” ungkap Sugiyanto dengan nada kritis.

Guna memastikan fisik lahan, Pansus tidak hanya duduk di balik meja. Mereka turun langsung ke lokasi di tiga desa tersebut. Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang diklaim sebagai tanah pengganti itu saat ini sudah berupa kawasan hutan jati yang rimbun dan masuk kategori hutan produksi.

“Kami sudah kroscek ke lapangan. Memang benar tanah masuk itu sudah menjadi hutan jati yang sangat layak disebut kawasan hutan. Posisinya berbatasan langsung dengan lahan milik penduduk lokal,” jelas politisi senior ini.

Meski secara fisik lahan terlihat meyakinkan, Sugiyanto menegaskan bahwa Pansus tidak mau kecolongan soal data luasan. Perbedaan satu meter pun harus dipertanggungjawabkan agar tidak ada potensi kerugian negara atau selisih data di masa depan.

Dalam waktu dekat, Pansus berencana mendatangi langsung pemerintah desa di Dawuhan, Sumberjati, dan Plosorejo untuk mencocokkan buku tanah desa dengan data yang dikantongi perusahaan.

“Kami akan ke kantor desa masing-masing. Ini penting untuk memastikan validitas luasan tanah yang sudah dibeli perusahaan sebagai pengganti TMKH tersebut. Semua harus transparan,” pungkasnya.(dis/ian).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Pantau Pembangunan Koperasi Merah Putih, Perkuat Dukungan Program Nasional

6 Maret 2026 - 09:24

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

6 Maret 2026 - 09:18

Ketua DPRD Trenggalek Sebut Pembangunan Kota Atraktif Harus Libatkan Semua Elemen

6 Maret 2026 - 09:14

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Tinjau MPP Gajah Mada Kota Mojokerto, Dorong Interoperabilitas Data

6 Maret 2026 - 09:10

Panic Buying BBM Muncul di Jember, Bupati Fawait Adakan Rapat Darurat dan Pastikan Stok Aman

6 Maret 2026 - 09:07

Siapkan Masa Depan PTNU, LPT PBNU Gelar Seminar dan Anugerah Pendidikan Tinggi 2026 di UNUSA

5 Maret 2026 - 21:22

Trending di Peristiwa