Pasuruan, Kabarpas.com – Kasus pencurian tiga ekor sapi milik warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua orang pemuda asal Kabupaten Malang kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MIA (19), warga Desa Bocek, serta WS (24), warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berkat rekaman CCTV dan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian. “Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan saksi, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan secara bertahap pada Selasa pertengahan Januari 2026. “MIA kami amankan di tepi Jalan Raya Kartanegara, Desa Girimoyo, sedangkan WS diamankan di rumahnya,” kata Joko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali tambang, kunci gembok, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu unit mobil pick up L300. “Kendaraan pick up itu digunakan oleh pelaku untuk mengangkut sapi hasil curian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mendatangi kandang milik Nasta’in, warga Dusun Watuagung, dan menemukan empat ekor sapi yang masih terikat. “Para pelaku kemudian melepas ikatan sapi dan membawa tiga ekor sapi jenis limosin ke dalam mobil secara bergantian,” terang Joko.
Setelah berhasil membawa sapi keluar dari kandang, para pelaku melarikan diri ke wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang. “Ketiga sapi tersebut dijual dan menghasilkan uang sebesar Rp51.350.000,” lanjutnya.
Uang hasil penjualan sapi tersebut diakui para pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pengakuannya, uang hasil penjualan dipakai untuk memodifikasi kendaraan pick up milik mereka,” tambah Joko.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk proses hukum selanjutnya. (bah/ian).



















