Pasuruan (Kabarpas.com) – Pasca mendapat laporan dari sejumlah ormas Islam dan MUI Kota Pasuruan. Yakni, terkait beredarnya panci alumunium dengan logo berlafadz “Alhamdu Allah”. Pihak kepolisian dari Polres Pasuruan Kota langsung memerintahkan jajarannya, untuk mengamankan barang-barang perabotan rumah tangga tersebut.
“Untuk menghindari keresahan di masyarakat dengan adanya panci dengan logo tulisan arab Allah tersebut. Saya telah perintahkan seluruh jajaran dan Kapolsek-kapolsek, agar mengamankan panci berlogo lafadz Allah, dari toko peralatan rumah tangga yang ada di wilayah Kota Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, kalau laporan terkait dugaan penistaan agama tersebut, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dan Kapolres juga menegaskan kalau pihaknya akan menindak dengan tegas produsennya apabila ditemukan unsur kesengajaan.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan akan meminta keterangan dari produsennya. Kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan, akan kami sangkakan dengan pasal 156 A huruf A, tentang penistaan agama,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Kota Pasuruan, melaporkan ke polisi dengan beredarnya sebuah panci alumunium merk ‘Paramount’ yang terdapat tempelan stiker lafadz tulisan arab ‘Alhamdu Allah’ di bagian logo panci tersebut. Sabtu, (23/01/2016).
Perwakilan penggurus dari sejumlah Ormas Islam yang melaporkan tersebut, diantaranya yaitu dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Front Pembela Islam (FPI) Kota Pasuruan. Serta didampingi oleh penggurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota setempat. (ajo/tin).