Senin, 13 Oktober 2025 – 22.33 | 619 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember yang berlokasi di Jalan Jawa, bakal menjalani rehabilitasi mulai Senin (13/10/2025). Selama proses perbaikan berlangsung, layanan administrasi kependudukan tetap berjalan dengan beberapa penyesuaian lokasi pelayanan.
Kepala Disdukcapil Jember, Bambang Saputro mengatakan bahwa rehabilitasi gedung akan berlangsung hingga 29 Desember 2025. Agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah titik alternatif pelayanan di kecamatan, desa, dan kelurahan.
Selama proses rehabilitasi, pelayanan adminduk akan difokuskan di kantor kecamatan, desa, maupun kelurahan melalui aplikasi Lahbako. Warga dapat mengurus dokumen sesuai alamat di Kartu Keluarga di wilayah masing-masing,” jelas Bambang.
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online yang telah disiapkan, seperti aplikasi SIP (Sistem Informasi Pelayanan) dan WA Online (WhatsApp Online). Layanan digital ini memungkinkan warga mengajukan permohonan dokumen kependudukan tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Untuk dokumen yang memerlukan pencetakan fisik seperti KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak), Disdukcapil juga telah menetapkan lokasi pelayanan baru agar tetap mudah dijangkau masyarakat.
“Untuk warga di tiga kecamatan kota, yaitu Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang, pencetakan dilakukan di halaman Gedung Balai Serbaguna (BSG) Kaliwates menggunakan mobil layanan keliling Monalisa. Sedangkan untuk kecamatan lainnya, pencetakan dilakukan di delapan titik layanan, yakni di Kecamatan Tanggul, Rambipuji, Kencong, Wuluhan, Tempurejo, Mayang, Kalisat, dan Jelbuk,” terang Bambang.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dan tetap memanfaatkan layanan yang telah disediakan selama masa rehabilitasi berlangsung.
“Warga tidak perlu datang ke kantor pusat karena semua layanan sudah kami siapkan di kecamatan dan desa masing-masing. Kami pastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar,” tegasnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap proses rehabilitasi gedung tidak mengganggu kenyamanan warga dalam mengurus dokumen kependudukan, serta menjadi langkah awal untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern dan representatif. (dan/ian).



















