Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Diduga faktor himpitan ekonomi, seorang suami di Kabupaten Probolinggo kalap menganiaya istri sendiri (Buya) dengan palu.
Atas laporan keluarga korban, suami yang memukul palu ke kepala istrinya sendiri, sebut saja Ersadi ( 40 ), warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo kini harus berurusan dengan polisi.
Kejadian penganiayaan ini terjadi, di saat korban habis pulang berjualan sayur di pasar dan kemudian rebahan di kasur kamar tidurnya.
Entah siapa yang memulai. Tiba tiba terjadi pertengkaran dan berujung pada kepala istrinya dipukul dengan palu.
Akibat kejadian ini, korban terluka pada bagian kepala, dan harus mendapat perawatan medis di rumah sakit dr Moh. Saleh, Kota Probolinggo.
Kepada Wartawan Kabarpas.com, Bripka Eko Apriyanto, Kanit Reskrim Polsek Leces menjelaskan, setelah pihaknya mendapat laporan, langsung melakukan olah TKP dan pelaku berhasil diamankan.
“Informasi yang kami dapat dari saksi di lapangan dan pelaku, pengnaiayaan ini bermotif ekonomi, mungkin karena himpitan ekonomi, penganiayaan ini terjadi,” ujar Bripka Eko kepada Kabarpas.com, Rabu (20/11/2019).
“Karena suami istri ini nikah secara sirih, pelaku kita jerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku penganiayan hanya berucap khilaf dan merasa bersalah telah menganiaya istrinya sendiri.
“Saya mengetahui istri saya terluka, dan saya juga ikut mengantar ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan,” tutupnya. (wil/gus).