Reporter: Agus Uwais Qorni
Editor : Agus Hariyanto
____________________________________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Meski usia Muskin (65), telah renta. Namun, syahwatnya tetap saja bergelora layaknya anak muda. Sehingga akibat tak mampu membendung nafsunya itu. Kini, manula yang giginya telah ompong tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalipuro.
Warga Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro ini, ditangkap Polsek Kalipuro. Usai melakukan sodomi terhadap seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berinisial YG.
Perbuatan si kakek ini, melanggar pasal 76 E junto pasal 82 UU No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 292 KUHP.
Menurut Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi, aksi sodomi terjadi di sebuah kebun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak.
“Laporan sudah masuk sejak tanggal 10 Maret 2017. Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis, 13 Maret 2017,” terang Kapolsek AKP Supriyadi kepada Kabarpas.com, Minggu (19/03/2017).
Tak hanya itu, aksi tak patut yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Setidaknya 4 kali perbuatan itu disalurkan tersangka terhadap korban yang masih sangat belia.
“Intinya pelaku melakukan itu sampai mencapai orgasme. Tapi, alat vital tersangka tidak sampai dimasukkan ke anus korban. Usai beraksi korban diberi uang antara Rp 5 ribu hingga 20 ribu,” tegas AKP Supriyadi kepada Kabarpas.com.
Ironisnya lagi, Muksin melakukan ulahnya dengan sadar. Dia mengaku terburu nafsu dan bingung hendak menyalurkannya. Sampai akhirnya muncul ide untuk melakukan sodomi terhadap korban.
“Tersangka tidak punya istri. Makanya aksi itu diakui terjadi lantaran ia tak bisa menyalurkan nafsu syahwatnya,” tambah Kapolsek.
Kini kasus ini sedang didalami aparat untuk mencari kemungkinan korban lain. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan. (ais/gus).













