Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 27 Okt 2025

KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api


KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menabung Demi Rumah Impian, Warga Jember Justru Jadi Korban Dugaan Penipuan Developer Rumah Subsidi

31 Oktober 2025 - 02:25

Rekaman Suara Diduga Arahkan Tersangka Lari Jadi Bukti Baru di Kasus Penipuan Sukowono Jember

31 Oktober 2025 - 02:23

PDP Kahyangan Siap Daftarkan Ribuan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Perusahaan

31 Oktober 2025 - 02:21

Ribuan Pelari Memeriahkan Raya Run Surabaya

30 Oktober 2025 - 22:48

Tim LSM LIRA Audensi dengan SDA BBWS Brantas Surabaya Terkait Dumping Limbah yang Dibuang Bantaran Sungai

30 Oktober 2025 - 18:22

AnyMind Group Meluncurkan Agen Pelaporan AI untuk Publisher Web dan Aplikasi di AnyManager

30 Oktober 2025 - 17:55

Trending di KABAR NUSANTARA