Pasuruan (Kabarpas.com) – Aliudin (20), seorang pelaku curanmor yang merupakan warga Dusun Gudang, Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ini, terpaksa harus berjalan pincang. Itu setelah kaki kirinya ditembak petugas. Pasalnya, pada saat akan ditangkap pelaku yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan tersebut melakukan perlawanan.
“Pada waktu akan kami tangkap pelaku tidak mau menyerahkan diri, justru melawan petugas dengan mengacungkan sajam,” kata Kanit Buser Polres Pasuruan, Ipda Maryana kepada Kabarpas.com, Senin (21/09/2015).
Dijelaskan, Aliudin merupakan pelaku curanmor dan waktu itu sudah ditahan di sel Polsek Lumbang. Namun, kemudian kabur. “Pelaku kabur dengan menjebol ventilasi kamar mandi di Polsek Lumbang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa selama dalam pelariannya, pelaku kabur ke Kalimantan dan bekerja sebagai kuli bangunan. Namun, karena lama tak dibayar. Pelaku akhirnya memutuskan kembali ke kampung halaman.
“Kami mendapat info kalau pelaku sudah pulang ke kampung halaman. Sehingga dari situ kami langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Dan saat itulah kami mendapatkan pelaku bersama istrinya sedang berada di dalam rumahnya,” jelasnya.
Kini pelaku harus merasakan perihnya luka tembakan di dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan. “Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/uje).