Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 22 Jan 2025

Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan


Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya, salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa diskon 50 persen ini dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

”Diskon iuran sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama. Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro dikutip dari laman resmi BPJS ketenagakerjaan, Kamis (2/1/2025).

Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.

Selain itu juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.

”Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelas Anggoro.

Kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja yang menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

”Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuran, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, dengan adanya kebijakan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi praktis bagi Perusahaan atau pemberi kerja agar dapat melakukan efisiensi dalam pengelolaan biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

“Di sisi lain, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM, yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, ” ungkapnya. (ion/ian).

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pasukan TMMD ke-124 Kodim Jember Percepat Renovasi Rutilahu Milik Pembecak

8 Mei 2025 - 20:39

Dandim 0824/Jember Tinjau Progres Pembangunan Rutilahu TMMD ke 124 Desa Plalangan

8 Mei 2025 - 20:37

10 Cara Gunakan Lampu Sein yang Benar untuk #Cari_Aman di Jalan!

8 Mei 2025 - 16:52

Ratusan Siswa SD Ramaikan Lomba IPU dan Lomba Menulis Surat Kepada Presiden

8 Mei 2025 - 16:48

Menteri Wihaji Cek Langsung Pelaksanaan MBG untuk Bumil, Busui, dan Balita di Kota Pasuruan

8 Mei 2025 - 11:03

Kota Pasuruan Jadi Lokasi Kick Of Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja oleh BKKBN

8 Mei 2025 - 11:00

Trending di Kabar Pasuruan