Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti sabu seberat 543,55 gram dan jutaan batang rokok ilegal pada Selasa (18/11/2025). Jumlah itu menjadi yang paling besar dalam penanganan perkara enam bulan terakhir.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari dan dihadiri unsur Forkopimda. Sabu tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memastikan seluruh perkara terkait barang bukti itu telah selesai proses hukumnya. “Perkara-perkaranya sudah inkrah seluruhnya,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan bahwa sabu lebih dari setengah kilogram itu berasal dari beberapa tersangka berbeda. “Kuantitasnya besar, dan kami pastikan tidak akan kembali ke pihak mana pun,” katanya.
Selain sabu, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain pada periode Juni–November 2025, seperti 2.543 butir pil logo Y, 36 timbangan elektrik, 47 ponsel, dan 92 alat hisap. Perkara narkotika masih menjadi yang paling mendominasi.
Barang bukti dari tindak pidana lain pun ikut dimusnahkan, antara lain 1.830 botol minuman keras dan 1.873.300 batang rokok ilegal atau 200 slop.
Teguh menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mencegah penyimpangan barang bukti, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika. “Sabu sebanyak ini jelas berbahaya bagi generasi muda. Kami berharap masyarakat ikut mencegah peredaran narkoba,” pungkasnya. (gel/ian).



















