Gadingrejo (Kabarpas.com) – Terhitung sejak Jumat besok, (07/11/2014). Aturan satu arah di tiga ruas jalan yang ada di Kota Pasuruan mulai efektif diberlakukan. Bahkan, jika ada pengguna jalan yang diketahui melanggarnya, maka siap-siap akan ditilang di tempat.
Tiga ruas jalan yang dimaksud tersebut, diantaranya yaitu Jalan Belitung, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Sumatera, kota setempat.
Kepala Dishubkominfo Kota Pasuruan, Rudiyanto mengatakan, bahwa selama ini sosialisasi terkait ketentuan jalur satu arah tersebut, sudah dianggap pihaknya telah cukup dilakukan.
Sebab menurutnya, para pengguna jalan dianggap telah mengetahui dan memahami jalur lalu lintas tersebut lantaran lebih 40 hari pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi dan simulasi sejak dipasangnya rambu satu arah atau launching kebijakan, yang dimaksudkan untuk mengurai kemacetan di tengah kota santri ini.
“Setelah melakukan evaluasi, kami memutuskan untuk melangkah ke upaya penindakan. Dan jika terdapat pengguna jalan yang melanggar rambu larangan melintas di jalan satu arah maka akan langsung ditilang di tempat oleh petugas kepolisian,” ujar Rudi kepada Kabarpas.com, saat ditemui di kantornya Rabu siang, (05/11/2014).
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa polisi akan melakukan tindakan langsung (tilang) kepada para pengguna jalan yang nekad menerobos rambu larangan melintas di jalur satu arah di tiga ruas jalan tersebut.
“Sosialisasi jika merujuk undang-undang itu wajib dilakukan selama 30 hari dan kami justru telah lakukan lebih lama yakni 40 hari. Kami telah tetapkan hari Jum’at untuk langkah penindakan pelanggaran,” (ajo/uje).