Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 25 Mar 2023

Jual Sabu, Lima Orang Warga Bangil Ditangkap


Jual Sabu, Lima Orang  Warga Bangil Ditangkap Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskoba Polres Pasuruan menangkap lima warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan karena diduga menjual dan membuat sabu “oplosan”.

Lima pelaku ini menggandakan sabu dengan cara mengoplosnya menggunakam alkohol dan bahan-bahan kimia lainnya.

Empat dari lima pelaku merupakan warga Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, diantaranya Hamid Al Jufri, 38, Hamid Al Hadad, 32, Saifulloh, 36, dan Masririn, 35. Sementara satu pelaku lain, Mohammad Nafis, 37 merupakan warga Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil.

Kelima pelaku ditangkap dari dalam sebuah toko di Jalan Merdeka, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil pada Selasa (14/3/2023). Toko tersebut diduga dijadikan tempat para pelaku untuk produksi sabu oplosan.

“Para pelaku mengoplos untuk memperbanyak berat sabu, sehingga menggandakan keuntungan,” ujar AKP Slamet Wahyudi, Kasatreskoba Polres Pasuruan pada Sabtu (25/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, para pelaku melipat gandakan sabu dengan campuran cairan alkohol, aseton atau bahan pelarut cat, hingga senyawa Methyl-Sulfonyl Methane (MSM) atau bahan obat suplemen otot dan pereda nyeri sendi.

“Dari satu gram sabu setelah dicampur bahan-bahan lain dan disuling bisa menjadi dua sampai tiga gram,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka baru dua kali mempraktekkan penyulingan untuk menggandakan sabu oplosan tersebut. Dari 5 pelaku, 3 orang diantaranya adalah residivis kasus penyalahgunaan narkotika, yakni Hamid Al Jufri, 38, Hamid Al Hadad, 32 dan Masririn, 35. Sementara dua pelaku lain, Mohammad Nafis, 37, dan Saifulloh, 36, baru pertama kali terjerat kasus narkoba.

“Mereka belajar cara menyuling dan mencampur sabu oplosan dari internet,” ungkapnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 2 kantong plastik sabu dengan berat total 1,36 Gram, sebuah timbangan elektik, sebuah bong alat hisap sabu, serta lima buah hp milik pelaku.

Kelimanya sudah ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 171 kali

Baca Lainnya

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kejari Kabupaten Pasuruan “Sapu Bersih” Narkotika hingga Miras

13 Mei 2026 - 14:53

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

DPRD Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lindungi Hak Pedagang di Pasar Hewan

12 Mei 2026 - 09:44

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

DPRD Kabupaten Pasuruan Siapkan Regulasi Menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Inklusif

8 Mei 2026 - 10:03

Trending di Berita Pasuruan